Senin, 22 Februari 2016

Resume Hukum investasi dan penanaman modal



A.  Pengertian Investasi


      Investasi berasal dari kata invest yang berarti menanam atau menginvestasikan uang atau modal. Secara umum investasi atau penanaman modal diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan hukum dalam upaya untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik berbentuk uang tunai, peralatan, aset tidak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut unsur-unsur terpenting dalam kegiatan investasi atau penanaman modal yaitu:
1.     Adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahankan nilai modalnya;
2.     Bahwa “modal” tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba, tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat mata dan tidak dapat diraba.
Pengertian tentang investasi juga dapat ditemukan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

B.   Jenis dan Bentuk Penanaman Modal


1.     Penanaman Modal Langsung (Direct Investment) atau yang Dikenal Juga sebagai Penanaman Modal Jangka Panjang
      Menurut UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pengertian penanaman modal hanya mencakup penanaman modal secara langsung dan seringkali dikaitkan dengan keterlibatan pemilik modal secara langsung dalam kegiatan pengelolaan modal. Penanaman modal tersebut dilakukan baik berupa pendirian perusahaan patungan dengan mitra lokal, melakukan kerja sama operasi tanpa membentuk perusahaan baru dan lain-lain.
2.     Penanaman Modal Tidak Langsung (Indirect Investment) yang Lebih Dikenal sebagai Portofolio Investment yang pada Umumnya Merupakan Penanaman Modal Jangka Pendek
      Penanaman modal tidak langsung mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan pasar uang. Penanaman modal ini dinamakan penanaman jangka pendek, karena pada umumnya mereka melakukan jual beli saham dan/atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat, tergantung pada fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak diperjualbelikan.

C.   Faktor-Faktor yang Menjadi Pertimbangan dalam Rangka Penanaman Modal


Setiap penanaman modal asing terutama akan dipengaruhi oleh:
1.     Sistem ekonomi dan negara yang bersangkutan;
2.     Sikap rakyat dan pemerintahnya terhadap orang asing dan modal asing;
3.     Stabilitas politik, stabilitas ekonomi, dan stabilitas keuangan;
4.     Jumlah dan daya beli penduduk sebagai calon konsumennya;
5.     Adanya bahan mentah atau bahan penunjang untuk digunakan dalam pembuatan hasil produksi;
6.     Adanya tenaga buruh yang terjangkau untuk produksi;
7.     Tanah untuk tempat usaha;
8.     Struktur perpajakan, pabean, dan cukai;
9.     Perundang-undangan dan hukum yang mendukung jaminan usaha.
Di samping itu biasanya ada beberapa faktor yang dipertimbangkan sebelum melakukan kegiatan penanaman modal, yaitu sebagai berikut:
1.     Masalah Risiko Menanam Modal (Country Risk)
Salah satu aspek dari country risk yang sangat diperhatikan oleh calon investor adalah stabilitas politik dan keamanan, mengingat tanpa adanya stabilitas politik dan jaminan keamanan pada negara di mana investasi dilakukan, risiko kegagalan yang akan dihadapi semakin besar. Aspek stabilitas politik ini dalam kenyataannya seringkali tidak dapat diramalkan, seperti perang revolusi, dan lain-lain. Di samping kedua aspek tersebut terdapat aspek-aspek lain yang sangat diperhatikan, yaitu: aspek kebijaksanaan, aspek ekonomi dan aspek neraca pembayaran dan utang luar negeri.
2.     Masalah Jalur Birokrasi
Birokrasi yang terlalu panjang biasanya dapat menciptakan situasi yang kurang kondusif bagi penanaman modal, sehingga dapat mengurungkan niat para pemodal untuk melakukan investasi. Sebagai gambaran, salah satu keluhan yang sering dilontarkan oleh para investor asing selama ini adalah begitu banyaknya jenis perizinan yang harus diperoleh, yang secara langsung menjadikan membengkaknya initial cost yang dikeluarkan sebelum perusahaan tersebut beroperasi. Upaya menyederhanakan proses birokrasi (debirokratisasi) kiranya akan dapat menjadi salah satu faktor yang akan mendorong para investor kembali menanamkan modalnya di Indonesi dan langkah-langkah mengenai hal tersebut tampaknya sudah mulai dilakukan.
3.     Masalah Trasparansi dan Kepastian Hukum
Adanya transpasransi dalam proses dan tata cara penanaman modal akan menciptakan suatu kepastian hukum serta menjadikan segala sesuatunya menjadi lebih mudah diperkirakan, begitu juga sebalaiknyatidak adanya  kepastian hukum akan membingungkan calon investor.Salah satu contoh dari permasalahn ini adalah berubahnyadaftar skala prioritas serta negative list dibidang penanaman modal.
4.     Masalah Alih Tehnologi
Adanya peraturan yang terlampau ketat menyangkut kewajiban alih tehnologi dari Negara tuan rumah dapat mengurangi minat penananm modal dalam mengembangkan usahanya. Dalam menghasilkan tehnologi tersebut terkadang dibutuhkan biaya penelitian dan pengembangan yang sangat besar serta jangka waktu yang lama.
5.     Masalah Jaminnan Investasi
Salah satu factor yang sangat dipertimbangkan oleh investor adalah sebelum melakukan kegiatan penanaman modal yaitu adanya jaminan dari Negara tuan rumah terhadap kepentingan pemodal dalam hal terjadi kerusuhan, penyitaan, huru-hara,nasionalisasi,dan pengambilalihan serta penarikan keuntungan,
6.     Masalah Ketenagakerjaan
Adanya tenaga kerja yang terlatih dan terampil dalam jumlah yang memadai serta upah yang tidak terlalu tinggi akan menjadi factor yang sangat dipertimbangkan oleh para investor sebelum melakukan kegiatan penanaman modal. Masalah ketenagakerjaan dengan masalah penanaman modal terdapat hubungan timbal balik yang sangat erat, dimana penanam modal disatu pihak memberikan implikasi terciptanya lapangan kerja yang menyerap sejumlah besar tenaga kerja di berbagai sector, sementara dilain pihak kondisi sumber daya manusia yang tersedia dan situasi ketenagakerjaan yang melingkupinya kan memberikan pengaruh yang besar pula bagi kemungkinan peningkatanatau penurunan investasi.
Beberapa permalahan yang sering terjadi pada kegiatan PMA seperti :
1.     Proses pengalihan tenologi dan keterampilan seringkali lambat dan tersendat
2.     Adanya pelanggaran terhadap izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing
3.     Keterampilan dan produktifitas tenaga kerja Indonesia dianggap masih rendah
4.     Upah TKI yang rendah sering disalahgunakan oleh pihak asing.
5.     Kuantitas TKI yang sangat besar tidak sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.
Untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan kiranya dapat ditempuh kebijakan sebagai berikut :
1.     Dari segi pilihan tehnik produksi, sepatutnya dipertimbangkan proyek-proyek yang bersifat low capital labour ratio sebagai prioritas pilihan dengan kombinasi secara proposional padat modal.
2.     Perlu adanya terobosan baru dibidang peningkatan pendidikan kejuruan dan keterampilan kerja melalui balai latihan kerja dan pendidikan luar sekolah yang diarahkan bagi produktivitas TKI.
3.     Strategi upah buruh yang murah harus digantikan dengan keunggulan komparatif berupa tenaga kerja terampil.

7.     Masalah Infrastruktur.
Tersedianya jaringan infrastuktur yang memadai akan sangat berperan dalam menunjang keberhasilan suatu kegiatan penanaman modal. Oleh sebab itu tersedianya jaringan infrastruktur seperti perhubungan (darat,laut,udara) serta sarana komunikasi merupakan factor yang sangat diperlukan oleh investor.
8.     Masalah Keberadaan Sumber Daya Alam.
Di samping masalah modal, tenaga kerja,keahlian dan keberadaan infrastruktur, masalah keberadaan sumber daya alam menjadi daya tarik utama dalam melukukan kegiatan investasi. Negara dengan kekayaan alam yang melimpah menjadi sasaran utama para investor dalam menanamkan modalnya. Meskipun demikian, kekayaan yang melimpah tersebut harus didukung oleh kebijakan investasi yang tepat dimana adanya kepastian hukum bagi investor atas kontrak-kontrak yang ditanda tangani akan menjadikan rasa nyaman bagi para pemilik modal.
9.     Masalah Akses Pasar.
Akses terhadap pasar menjadi sasaran utama para investor dalam menanamkan modalnya. Hal ini mudah dipahami mengingat terbukanya akses pasar akan mampu menyerap produk yang dihasilkan dari suatu kegiatan penanaman modal , terlebih lagi Indonesia dengan 200 juta lebih penduduknya tentu akan memiliki potensi yang sangat besar.
10.  Masalah Insentif Perpajakan
Mengingat kegiatan penanaman modal merupakan kegiatan yang berorientasi mencari keuntungan, adanya insentif di bidang perpajakan akan sangt membantu menyehatkan cash flow serta mengurangi secara subtansial biaya produksi yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan profit dari suatu kegiatan penanaman modal.
11.  Mekanisme Penyelesaian sengketa yang efektif
Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif juga merupakan salah satu factor yang diperhitungkan dalam investasi. Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif itu mencakup :
a.     Forum penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan nasional, badan peradilan atau arbitase internasional atau forum peyelesaian sengketa lainnya.
b.     Efektivitas keberlakuan dari hukum yang diterapkan dalam rangka sengketa tersebut
c.     Proses pengambilan keputusan yang cepat dengan biaya yang wajar.
d.     Netralisasi dan profesionalisme hakim atau arbiter dalam proses pengambilan keputusan.
e.     Efektifitas pelaksanaan/implementasi keputusan pengadilan/arbitase dan badan-badan penyelesaian sengketa lainnya.
f.      Kepatuhan para pihak terhadap keputusan yang dihasilkan.
Sebalikanya, mekanisme peyelesaian sengketa yang tidak efektif dan tidak adil akan mengurungkan niat para investor.
 

BAB II
Ketentuan-Ketentuan Pokok di Bidang Investasi atau Penanaman Modal

 

A.  KEBIJAKAN UMUM PENANAMAN MODAL

 

Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai tujuan investasi dikarenakan :
       1.       Wilayah yang luas dan memiliki kekayaan alam yang melimpah,
       2.       Upah buruh yang relatif rendah
       3.       Pasar yang sangat besar
       4.       Lokasi yang strategis
       5.       Upaya mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat
       6.       Tidak adanya pembatasan arus devisa dan lain-lain
Selain keunggulan sebagai tujuan investasi, Indonesia juga memiliki kelemahan yang menjadi kendali bagi investor untuk berinvestasi. Kelemahan tersebut diantaranya :
       1.       Kurangnya keterrampilan tenaga kerja
       2.       Birokrasi yang market unfriendly karena memperbesar biaya investasi
       3.       Kurangnya stabilitas keamanan
       4.       Kebijakan sering berubah-ubah
       5.       Kurang terjaminnya kepastian hukum
       6.       Kurang kredibelnya mekanisme penyelesaian sengketa
       7.       Kurangnya transparansi dan lain-lain
Oleh karena itu untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, pemerintah berusaha mendorong terciptanya langkah-langkah sebagai berikut :
       1.       Penyederhanaan proses dan tata cara perizinan investasi
       2.       Memperluas bidang-bidang usaha yang dapat dimasuki investasi asing
       3.       Memberikan insentif bagi investor baik pajak, maupun non pajak,
       4.       Mengembangkan kawasan-kawasan investasi
       5.       Penyempurnaan produk hukum yang mendukung iklim investasi yang sehat, misalnya : pemberlakukan UU No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Perpu atas UU Kepailitan, UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
       6.       Penyempurnaan proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang efektif dan adil, misalnya pemberlakuan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
       7.       Mendorong instansi terkait untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, misalnya : penerbitan Keppres No. 183 tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
       8.       Membuka kemungkinan pemilikan saham asing yang lebih besar.
Langkah-langkah untuk mendorong iklim investasi diantaranya adalah melalui penerbitan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang cukup market friendly, diantaranya :
       1.       Perlakukan yang sama untuk semua investor (Pasal 6 ayat 1)
       2.       Jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi (Pasal 7 ayat 1)
       3.       Diperbolehkannya investor mengalihkan asetnya kepada pihak lain (Pasal 8 ayat 1)
       4.       Diperbolehkannya transfer dan repatarasi dalam valutas asing atas modal, laba, bunga bank, dividen dan pendapatan lain (Pasal 8 ayat 3)

B.   BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, yakni :
       1.       Badan usaha perorangan, badan usaha ini hanya khusus untuk WNI
       2.       Badan usaha perserikatan, misalnya : CV dan Firmas
       3.       Badan usaha yang berbentuk perseroan, terdiri dari Perseroan Terbatas, BUMN, Perusahaan Patungan, Kantor Cabang Perwakilan atau Agen dari perusahaan asing.

C.   ASPEK KELEMBAGAAN


Lembaga-lembaga yang terkait dengan investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
       1.       Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), BPKPM dibentuk berdasarkan Keppres No. 20 tahun 1973 dan bertanggung jawab kepada Presiden.
       2.       Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), Ketua BKPMD bertanggung jawab kepada Gubernur
       3.       Departemen Teknis Terkait, misalnya : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan lain sebagainya.

D.  PEMBATASAN TERHADAP KEGIATAN INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL


Pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan investasi asing telah menerapkan beberapa bentuk pembatasasan, antara lain sebagai berikut :
       1.       Menetapkan bidang-bidang usaha tertutup untuk kegiatan PMA (Pasal 12 UU No. 25/2007)
       2.       Penetapan Persyaratan Investasi Minimal Bagi PMA
       3.       Keharusan membentuk perusahaan patungan di bidang PMA
       4.       Keharusan untuk melakukan divestasi.
       5.       Pembatasan mengenai jangka waktu Investasi
       6.       Pembatasan atas hak-hak atas tanah.

E.   INSENTIF DALAM BIDANG PENANAMAN MODAL


Insentif dalam bidang investasi terdiri dari investasi pajak dan non pajak. Investasi yang bersifat non pajak diantaranya :
       1.       Jaminan terhadap nasionalisasi
       2.       Jaminan atas terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu
       3.       Ratifikasi atas konvensi penyelesian sengketa investasi
       4.       Terdapat mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase pada BANI
       5.       Tersedianya kawasan-kawasan industri
       6.       Adanya kawasan berikat
       7.       Adanya Entreport Produksi Tujuan Tertentu (EPTE) beserta fasilitasnya
       8.       Adanya fasilitas Kredit Ekspor dan Asuransi Eksposr
       9.       Adanya Berbagai Insentif di bidang Ekspor
      10.     Adanya drawback facilities
      11.     Adanya perkecualian atas informasi duty untuk produk yang berorientasi ekspor

F.   STRUKTUR PERPAJAKAN


Pada tanggal 15 Desember 1983 ditetapkan reformasi di bidang perpajakan yang terdiri atas
-       Ketentuan-ketentuan perpajakan
-       Pajak penghasilan
-       Pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah
Tujuan dari penetapan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru tersebut adalah :
-       Untuk mendapatkan suatu system perpajakan yang sederhana dan adil dengan pengelolaan dan penafsiran yang konsisten
-       Dalam rangka modernisasi dan penyederhanaan system perpajakan
-       Memperluas cakupan wajib pajak
-       Menurunkan taraf pajak penghasilan dan mengurangi jumlah tax brackets
-       Mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Barang Mewah
-       Meningkatkan pendapatan atas sektor-sektor pajak melalui pengelolaan yang efisien serta meningkatkan ketaatan wajib pajak.
Pada tahun 1994 kemudian dilakukan beberapa perubahan pada system perpajakan yang mencakup, antara lain :
-       Menurunkan tarif PPH Badan dan Perorangan
-       Memperluas cakupan Pajak Pertambahan Nilai termasuk juga bidang kelistrikan
-       Menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah dari 35% menjadi 50%
-       Melakukan evaluasi atas Pajak Penghasilan atas semua jenis jasa, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di luar Indonesia
-       Mengenakan Pajak Penghasilan atas dana amal.
Dalam struktur Perpajakan Indonesia, peraturan-peraturan perpajakan mencakup hal-hal seperti berikut :
1.     Pajak Pribadi
2.     Pajak Perseroan, Termasuk Badan-Badan Lainnya
3.     Ketentuan-Ketentuan Umum di Bidang Perpajakan
4.     Pajak atas Pembayaran Luar Negeri (Tax on  Foreign Payment)
5.     Pajak Pertambahan NIlai atas Barang dan Jasa (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM)
6.     Pajak-Pajak Lainnya (PBB, Bea Materai, Pajak Daerah)
7.     Perjanjian-Perjanjian di Bidang Perpajakan

G.  ASPEK KETENAGAKERJAAN


Aspek-aspek ketenagakerjaan dari kegiatan penanaman modal meliputi berikut ini :
1.     Aspek Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia dan Keharusan Diselenggarakannya Pelatihan Industri (Industrial Training).
Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mensyaratkan kewajiban perusahaan penanam modal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya dengan tenaga lokal (tenaga kerja Indonesia), kecuali untuk tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli yang belum di isi oleh tenaga lokal maka dapat didatangkan tenaga kerja asing.
2.     Izin Kerja bagi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (expatriates) diperlukan adanya izin kerja dalam bentuk Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA). IKTA dapat dibagi atas IKTA jangka pendek yang tidak dapat diperpanjang serta IKTA yang berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan IKTA tersebut dilakukan kepada Departemen Tenaga Kerja dan BKPMD (untuk di daerah).
Setelah dikeluarkan IKTA tersebut, harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Imigrasi untuk memperoleh KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
3.     Upah dan Jam Kerja.
Masalah Upah Minimum diatur dalam suatu keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan perbedaan dari tariff upah minimum dari tiap-tiap daerah. Peraturan Ketenagakerjaan menetapkan 6 (enam) hari kerja perminggu dengan total 44 (empat puluh empat) jam kerja.
Terkait dengan penggunaan tenaga kerja, maka ketentuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan juga berlaku.
4.     Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya ditetapkan persyaratan-persyaratan tertentu, baik menyangkut tata cara atau prosedur yang harus dipenuhi termasuk masalah pemberian pesangon dan lain-lain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000.
5.     Hubungan Industrial, Serikat Pekerja, (Serikat Buruh), dan Penyelesaian Sengketa Perburuhan.
Pemerintah menetapkan bahwa setiap peruasahaan yang memiliki 25 (dua puluh lima) karyawan atau lebih, wajib memiliki peraturan perusahaan yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai :
a.     Hak perusahaan untuk mengelola
b.     Upah (termasuk tnjangan)
c.     Biaya kesehatan
d.     Cuti tahunan
e.     Cuti sakit
f.      Tunjangan khusus hari raya, dan lain-lain.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja. Selanjut nya Pasal 11 ayat (2) menegaskan jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai hasil, penyelesaian dilakukan melalui upaya mekanisme tripartite. Kemudian oleh pasal 11 ayat (3) ditentukan bahwa, jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai hasil, perusahaan dan penanaman modal dan tenaga  kerja menyelesaikan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial, yang aturan dan ketentuan nya terdapat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

H.  ASPEK PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).


Salah satu aspek yang menciptakan iklim yang favourable bagi kegiatan penanaman modal (khususnya penanaman modal asing) adalah adanya perlindungan yang layak atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Perlindungan HAKI tersebut tidak hanya mencakup Hak Cipta, Paten dan Merek yang selama ini kita kenal, namun mencakup pula aspek-aspek lain seperti : Indikasi Geographies, Desain Industri, Lay Out Designs, Perlindunga atas Informasi Rahasia, yang mana hal tersebut telah ditandatangani kesepakatan nya dalam Agreement Establishing The World Trade Organizations beserta Lampirannya pada tahun 1994 di Marrakesh.
Adapun Pengaturan mengenai perlindungan HAKI di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut :
1.     Di Bidang Hak Cipta,
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 serta terakhir diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kemudian juga telah meratifikasi beberapa Perjanjian Internasional di bidang Hak Cipta yang penting seperti TRIPs, WIPO Copyrights Treaty of 1996 dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1986.
2.     Paten,
Mengenai perlindungan atas Paten, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dan terakhir diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.Perjanjian Internasional telah diratifikasi pula mencakup Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under the PCT of 1984, Establishing The World Intelectual Property Organization.
3.     Merek,
Diatur dalam Undag-Undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Perjanjian Internasional tentang Merek sudah di Ratifikasi dalam Trade Mark Law Treaty and Regulations of 1994
4.     Rahasia Dagang (Trade Secret/Undisclosed Information), Desain Industri (Industrial Design), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Design  of Integrated Circuit).
Penyesuaian lingkup HAKI dalam kerangka WTO, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

I.     PENYELESAIAN SENGKETA (SETTLEMENT OF DISPUTES)

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang enanaman Modal, khususnya dalam Pasal 32 diatur mengenai penyelesaian sengketa yang menguraikan bagaimana cara penyelesaian sengketa yang digunakan apabila terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dan penanam modal.
Secara umum, penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
1.     Penyelesaian Melalui Pengadilan,
Biasanya dalam beberapa kontrak yang dibuat oleeh para pihak dalam kerjasama patungan di bidang penanaman modal asing, terdapat klausula penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat jika cara-cara musyawarah yang ditempuh tidak berhasil menyelesaikan sengketa.
2.     Penyelesaian Melalui Arbitrase,
Cara penyeelesaian sengketa di bidang penanaman modal melalui Arbitrase dipandang relative lebih praktis, cepat dan murah serta tertutup. Cara penyelesaian melalui Lembaga Arbitrase ini dapat dilakukan baik melalui Arbitrase asing, seperti melalui ICSID (Internasional Center for Settlement of Investment Disputes) maupun ICC (International Chamber of Commerce). Indonesia juga telah meratifikasi New York Convention on Recognation and Enforcement of foreign Arbitral Award of 1958.
Sementara itu, penyelesaian melalui Arbitrase Nasional seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) juga dapat dilakukan.
3.     Penyelesaian Sengketa Melalui Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR).
Cara-cara penyelesaian sengketa lainnya adalah ADR (Alternative Dispute Resolution) yakni cara penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dalam garis besarnya dapat dibagi atas :
a.     Negosiasi
b.     Mediasi
c.     Konsiliasi
Keseluruhannya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah : “Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi, yang dapat pula dijelaskan sebagai berikut :
a)     Negosiasi,
Negosiasi merupakan suatu proses tawar menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap masalah tertentu yang terjadi diantara para pihak.
Negosiasi dilakukan oleh seorang Negosiator. Ciri seorang negosiator yang baik adalah :
1.     Mampu berfikir secara cepat, tetapi mempunyai kesabaran yang tidak terbatas
2.     Dapat bersikap manis, tetapi meyakinkan
3.     Dapat mempengaruhi orang tanpa harus menipu
4.     Dapat menimbulkan kepercayaan tanpa harus mempercayai orang lain
5.     Dapat mempesona tanpa harus terpesona.

  

BAB III
Hukum Investasi atau Penanamann Modal Menyongsong Era Milenium Baru



A.  HUKUM DAN KEBIJAKAN POKOK DI BIDANG INVESTASI YANG BERLAKU SAAT INI


Setelah jatuhnya rezim Orde Baru oleh kekuatan reformasi pada tahun 1998, serangkaian upaya pembenahan/penyempurnaan terhadap kebijakan dan ketentuan perundang-undangan di bidang investasi terus diupayakan oleh pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang favourable mencakup antara lain sebagai berikut.

1.         Menyederhanakan Proses dan Tata Cara Perizinan dan Persetujuan dalam Rangka Penanaman Modal
Hal ini dilakukan dengan menetapkan serangkaian peraturan perundang-undagan, yaitu:
a.         Keppres Nomor 115 Tahun 19998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal;
b.         Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang Penghapusan Memiliki Rekomendasi Instasi Teknis dalam Permohonan Persetujuan Penanaman Modal;
c.         Instruksi Presiden Nomor23 Tahun 1998 tentang Penghapusan Ketentuan Kewajiban Memiliki Persetujuan Prinsip dalam Pelaksanaan Realisasi Penanaman Modal di Daerah;
d.         Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM Nomor 30/SK/1998 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang di dirikan dalam rangka PMDN dan PMA;
e.         Keputusan bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM nomor KB 076/OT/V/69/01 dan Nomor 10/SK/1999 tentang Penugasan Khusus kepada Perwakilan RI di Luar Negeri untuk Lebih Menarik Masuknya Investasi ke Indonesia;
f.          Keputusan Menteri Investasi/Kepalaa BKPM Nomor 21/SK/1998 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan dan Fasilitas serta Perizinan Pelaksanaan Penanaman Modal kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
g.         Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM Nomor37/SK/1999 tanggal 6 Oktober tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan dan Fasilitas serta Perizinan Pelaksanaan Penanaman Modal kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi;
h.         Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM Nomor 38 Tahun 1999 tentang Prosedur dan Tata Cara Penanaman Modal (PMA dan PMDN); dan lain-lain.

2.         Membuka Secara Lebih Luas Bidang-bidang yang Semula Tertutup atau Dibatasi terhadap Penanaman Modal Asing
Kebijakan ini antara lain dilaksanakan dengan cara mengevaluasi secara rutin dan terus-menerus
Daftar Negatif Investasi (Negative List) disingkat DNI. Pemerintah dalam hal ini telah berupaya untuk
membuka seluruh kegiatan usaha termasuk di dalam DNI. Hal itu dilakukan dengan
menyempurnakan Keppres Nomor 96 Tahun 1998 tentang DNI. Penyempurnaan DNI yang di sulkan
adalah jumlah bidang usaha yang semula tertutup mutlak bagi penanaman modal sebanyak 16
bidang usaha diubah menjadi 10 bidang usaha. Jumlah bidang usaha yang tertutup bagi
PMA yang semula 9 bidang usaha diubah menjadi 8 bidang usaha.

3.         Menawarkan Berbagai Insentif di Bidang Perpajakan dan Non Perpajakan
Berbagai bentuk insentif di bidang perpajakan meliputi, antara lain:
a.         PP Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha industri Tertentu;
b.         PP Nomor 33 Tahun 1996 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 1997 Mengenai Tempat Penimbunan Berikat;
c.         PP Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha kena pajak Berstatus Enreport Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat;
d.         PP Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu;
e.         Kepres Nomor7 Tahun 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan di Bidang Usaha Industri Tertentu;
f.          Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.01/1998 tentang Pajaka Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan  Usaha Industri tertentu sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1996; dan lain-lain

4.         Menyempurnakan Berbagai Produk Hukum dengan Mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan Baru yang Menjamin Iklim Investasi yang Sehat
Berbagai bentuk produk hukum di bidang Hukum Ekonomi yang diharapkan dapat menunjang iklim
Investasi yang sehat meliputi, antaralain;
1)         Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan;
2)         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3)         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4)         Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

5.         Menyempurnakan Proses Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Adil
Dalam rangka menegakan supremasi hukum serta mendapatkan tata cara penyelesaian sengketa
Di bidang investasi yang efektif dan adil, telah di tempuh berbagai upaya yang mencakup, antara lain
sebagai berikut.
a.         Menetapkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dab Alternatif Penyelesaian Senbgketa. Pemberlakuan undang-undang ini digharapkan akan mampu mengurangi secara substansial penumpuk kasus yang tidak tertangani di pengadilan yang setiap tahun mencapai angka sekitar 13.500 kasus.
b.         Menjadikan badan peradilan sebagai lembaga yang bebas dari pengaruh eksekutif dengan mengembalikan fungsi pembinaan dan pengawasan hakim kepada Mahkamah Agung
c.         Meratifikasikan Newyork Convention on Recorgination and Enforcement of Foreign Abtral Award of 1958 yang mengakui dan menjadi dasar dari berlakunya keputusan arbitrase asing baik atas sengketa investasi yang diselesaikan melalui forum ICSID maupun sengketa yang diselesaikan melalui forum arbitrasi dari ICC

6.         Meningkatkan Pengakuan dan Perlindungan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh investor asing untuk menanamkan modalnya di suatu
negara adalah sejauh mana negara tersebut mengakui dan melindungi HaKI asing. Dalam konteks ini,
Indonesia telah melakukan serangkaian penyempurnaan baik dari segi instrumen hukumnya maupun
dari segi pengakan hukumnya dalam rangka pengakuan dan perlindungan HaKI. Langkah-langkah
yang telah di tempuh tersebut mencakup:
a.         menyempurnakan ketentuan-ketentuan mengenai Hak Cipta dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987;
b.         menyempurnakan ketentuan-ketentuan mengenai Paten dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
c.         menyempurnakan ketentuan-ketentuan mengenai Merk dengan Undang-Undang Nomor14 Tahun 1997 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
d.         meratifikasi Trade Mark Law Treaty of 1994 dengan Keppres Nomor 17 Tahun 1997, dan lain-lain

7.         Membuka Kemungkinan Pemilikan Saham Asing yang Lebih Besar
Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 1994, dimungkinkan kepemilikan saham asing
sebesaar 100% pada perusahaan PMA. Sementara itu sebagai upaya mempercepat pemulihan
ekonomi, terutama pada sektor riil, telah dikeluarkan Keptusan Menteri Investasi/Kepala BKPM
Nomor 12/SK/1999 tentang Partisipasi Modal dalam perusahaan Holding, yang memberikan
kesempatan baik kepada perusahaan asing maupun warga negara asing untuk mendirikan usaha
baru atau berpartisipasi dalam permodalan perusahaan lain serta permodalan pada perusahaan
yang sudah ada yang bergerak dibidang partisipasi permodalan.

8.         Menyempurnakan Tugas, Fungsi, dan Wewenang Instasi Terkait untuk Dapat Memberikan Pelayanan yang Lebih Baik
Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap calon investor maupun investor,
maka BKPM yang selama ini bertindak sebagai one stop investment service center dapat terus
ditingkatkan kinerjanya serta menibngkatkan koordinasi dengan BKPMD, Pemerintah Daerah
maupun instansi-instansi teknis terkait.

B.   PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS DAN PENGARUHNYA BAGI BERKEMBANGNYA PARADIGMA BARU DALAM BIDANG HUKUM INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL


Dalam upaya menyempurnakan hukum dan kebijakan investasi yang mampu bersaing serta sanggup menghadapi tantangan global dalam era milenium baru, kiranya mutlak diperlukan adanya observasi mendalam terhadap berbagai perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat eksternal maupun internal terutama pengaruhnya membentuk paradigma baru dalam bidang hukum dan kebijakaninvestasi, seperti berikut.

1.         Perubahan Lingkungan Internal (Nasional/Domestik)
Terjadinya krisis moneter pada tahun 1997 yang meneerpa indonesia yang kemudian berkembang menjadi krisis multimedimensional dan politik mengubah secara fundamental sendi-sendi perekonomian dan politik nasional. Krisis yang telah berlangsung lebih kurang selama sepuluh tahun ini telah menempatkan kembali indonesia ke belakang, yaitu sebagai negara miskin. Kepercayaan internasional pun mulai merosot tajam, sehingga terjadi penurunan secara drastis angka investasi di Indonesia. Keadaan tersebut mengharuskan kita untuk menempuh langkah-langkah strategis dengan mengevaluasi secara menyeluruh semua kebijakan yang di tempuh selama ini. Langkah liberalisasi amat diperlukan baik dalam bidang perdagangan maupun investasi yang mencakup antara lain revisi dalam mengurangi jumlah negative list. Sementara itu kebijakan deregulasi meliputi penghapusan keharusan pemasaran barang melalui asosiasi-asosiasi, larangan penetapan wilayah pemasaran dan mendikte produksi, serta deregulasi dalam perdagangan produk-produk pertanian. Langkah-langkah reformasi struktural tersebut diharapkan akan mampu menciptakan suatu sistem perekonomian Indonesia baru yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
-        Bertumpu pada sumber daya alam
-        bersifat padar karya dan bukan padat modal
-        terdapatnya otonomi yang lebih besar kepada daerah-daerah untuk mengelola sumber daya alamnya
-        terjadinya perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
-        pemerintahan sentra-sentra pembangunan dan pusat keunggulan
-        pendidikan yang bertumpu kepada kebutuhan
-        industri yang dikembangan berdasarkan keunggulan komparatif bangsa
-        industri dengan kandungan impor yang minim
-        berkembangnya industri kecil dan menengah yang mandiri
-        tegaknya supremasi hukum
-        adanya pemerintah yang legistimate,bersih,dam berwibawa
-        terdapatnya masyarakat madani
-        demokrasi yang sehat
-        penghormatan terhadap HAM
-        pembangunan yangberkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Untuk mencapai Indonesia baru dengan ciri-ciri sebagaimana tersebut di atas, memerlukan kerja keras dan kebersamaan dari seluruh komponen bangsa serta kemauan politik yang kuat. Karena merebaknya kerusuhan sosial yang bermotif SARA, balas dendam, dan lain-lain arah Indonesia baru yang dicita-citakan tersebut juga seyogyanya mengilhami perencanaan produksi perumusan hukum dan kebijakan investasi.

2.         Lingkungan Eksternal (Internasional/Global)
Dalam era globalisasi, kita harus memperlihatkan isu-isu global yang berkembang, hal ini di sebabkan oleh tingkat interdependensi antarbangsa yang makin tinggi, sehingga tidak mungkin dan akan sangat merugikan apabila kita menempuh langkah-langkah isolasi dan mengabaikan sistem nilai yang berkembang dalam tata pergaulan internasional.
            Pengabaian terhadap isu-isu global tersebut dapat mengakibatkan dilaksanakannya tindakan penghukuman oleh masyarakat internasional, seperti pengucilan, penghentian kerjasama, dan bahkan bukan tidak mungkin akan mengundang intervensi internasional
            Sementara itu, guna memulihkan kepercayaan internasional, termasuk untuk melakukan investasi di Indonesia maka dengan segerqa stabilitas politik dan keamanan mutlak perlu dipulihkan.

BAB IV
Kebijakan Investasi atau Penanaman Modal





A.  KOORDINASI DAN PELAKSANA KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL


Lemahnya koordinasi kelembagaan ditimbulkan karena beberapa hal diantaranya adalah:
1.     Ketidakjelasan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi
2.     Mekanisme koordinasi yang tidak berjalan baik
Undang -undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 mengatur koordinasi dan kebijakan penanaman Modal yang termuat dalam Bab XII, Pasal 27 yang menyatakan:
1.     Pemerintah mengkoordinasikan kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi pemerintah, antara instansi pemerintah dengan Bank Indonesia, antara instansi pemerintah dengan Bank Indonesia, antara instansi pemerintah dengan daerah, maupun antar pemerintah daerah. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
2.     Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaiamana dimaksud dalam ayat 2 di pimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
3.     Kepala langsung koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
4.     Terdapat kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 jo. Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang No 25 Tahun 1999 Jo Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.
Permasalahan yang tertuang dalam RPJMN tahun 2004-2009 mengenai Revitalisasi Desentralisasi dan Otonom Daerah adalah:
1.     Belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah
2.     Berbedanya persepsi para pelak pembangunan terhadap kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah
3.     Masih rendahnya kerja sama antarpemerintah daerah
4.     Belum terbentuknya kelembagaan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien
5.     Masih terbatasnya dan rendahnya kapasitas aparatur pemerintahan daerah
6.     Masih terbatasnya kapasitas keuangan daerah
7.     Pembentukan daerah otonom baru (pemekaran wilayah) yng masih belum sesuai dengan tujuannya.
Dalam Pasal 26 ayat 2 dikatakan bahwa pelayanan terpadu satu pintu tersebut dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan ditingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Kegagalan dalam koordinasi disebabkan oleh adanya pertimbangan subjektif yang berlatar belakang kepentingan politis maupun ekonomi. Perbaikan koordinasi antara instansi terkait dengan cara meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi kelembagaan di tungkat pusat maupun tingkat daerah.
Perlu juga dilakukan penataan secara menyeluruh (reformasi) terhadap aparatur negara serta reformasi pelayanan publik.
Fungsi koordinasi adalah menyangkut kejelasan pola pelayanan terpadu serta pembagian kerja dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal, menurut Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah:
1.     Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal
2.     Mengkaji dan Mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal
3.     Menetapkan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal(dalam menetapkan norma, standar prosedur, BKPM berkoordinasi dengan departemen dan isntansi terkait).
4.     Mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan meberdayakan badan usaha
5.     Membuat peta penanaman modal Indonesia
6.     Mempromosikan penanaman modal
7.     Mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, anatara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal.
8.     Membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal.
9.     Mengoordinasikan penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia.
10.  Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.

B.   PENYELENGGARA URUSAN PENANAMAN MODAL


1.     Pemerintah Pusat
a.     Menurut ayat 4, penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi menjadi urusan dan kewenangan pemerintah pusat.
b.     Menurut ayat 7, urusan penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah:
1)    Penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan tinggi.
2)    Penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.
3)    Penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupya lintas provinsi.
4)    Penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional
5)    Penanaman modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain.
6)    Bidang penanaman modal lain yan menjadi urusan pemerintah menurut Undang-undang.
2.     Pemerintah Daerah
a.     Menurut ayat 2, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi kewenangannya.
b.     Menurut ayat 3, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang penanaman modal merupakan urusan wajib pemerintah daerah didasarkan atas kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi kegiata penanaman modal.
c.     Menurut ayat 5, penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten / kota menjadi urusan pemerintah provinsi
d.     Menurut ayat 6, penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten / kota menjadi urusan pemerintah kabupaten /kota.
e.     Penyelanggaraan urusan penanaman modal yang didelegasikan oleh pemerintah pusat sebagaimana ketentuan ayat 8.

Selain melakukan koordinasi, pemerintah pusat juga harus menangani urusan penanaman modal yang berkaitan dengan:
a.     Suatu kegiatan penanaman modal termasuk spillovers-nya mencakup lebih dari satu provinsi.
b.     Suatu kegiatan penanaman modal termasuk dalam kategori layak menapatkan fasilitas dan penanam modal meminta fasilitas dari pemerintah
c.     Suatu kegiatan penanaman modal mempunyai nilai investasi yang melebihi sejumlah angka tertentu
d.     Suatu kegiatan pennaman modal berlokasi di daerah di mana lembaga di daerah yang diberi wewenang oleh pusat untuk urusan penanaman modal belum ada.

BAB V
Mekanisme Investasi atau Penanaman Modal

  

A.  Istilah Dalam Investasi atau Penanaman Modal


No.
Istilah
Definisi
1
Penanaman Modal/Investasi
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM): “Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia”.
2
Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN)
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal
3
Izin Mendirikan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing (KPWPA)
Persetujuan untuk mendirikan kantor perwakilan yang berkedudukan di Indonesia
4
Angka Pengenal Importir (API)
adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan Impor.
5
Izin Usaha Tetap (IUT)
adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPD) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka PENANAMAN MODAL ASING (PMA) atau PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
6
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

B.   Penanaman Modal Dalam Negeri


No.
Kegiatan yang Dilakukan
Keterangan
1.
Kegiatan Persiapan
1.     Mempelajari daftar usaha yang terbuka dan tertutup
2.     Mengadakan penilitian mengenai bidang usaha dan ketentuannya
3.     Mentri Investasi/Kepala BKPM mengeluarkan surat persetujuan prinsip
2.
Tata Cara permohonan
1.     Pengajuan permohonan penanaman modal kepada Kepala BKPM atau Ketua BKPMD setempat
2.     Pengajuan permohonan untuk memperoleh perizinan pelaksanaan penanaman modal
3.
Permohonan Penanaman Modal Baru
1.     Pemohon (PT, CV, Firma, Badan Usaha Koperasi, BUMN, BUMD, atau perorangan)
2.     Permohonan kepada Kepala BKPM, atau Ketua BKPMD
4. 
Persetujuan
-
5.
Waktu Penerbitan Surat Persetujuan
Paling lambat diterbitkan dalam sepuluh hari setelah permohonan diterima
6.
Sanksi
Bila dalam tiga tahun tidak ada realisasi proyek, SP-PMDN batal dengan sendirinya

C.   Penanaman Modal Asing


No.
Kegiatan yang Dilakukan
Keterangan
1.
Permohonan
1.     Pengajuan permohonan penanaman modal kepada Kepala BKPM, Ketua BKPMD setempat, dan Kepala Perwakilan RI setempat
2.
Pemberian Persetujuan
1.     Gubernur Kepala Daerah Provinsi dari Kepala BKPM
3.
Pemilihan Bidang Usaha
-
4. 
SP Penanaman Modal
-
5.
Pasca SP-PMA
Ketua BKPMD akan mengeluarkan :
1.     Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
2.     Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pendatang (RPTKA)
3.     Izin Usaha Tetap (IUT)
4.     IMB
5.     AMDAL
6.     DLL
6.
Daftar Induk Barang Modal
Bila dalam tiga tahun tidak ada realisasi proyek, SP-PMDN batal dengan sendirinya
7.
Perubahan Rencana Penanaman Modal
-
8.
Perizinan
Contohnya izin Lokasi, HGB, HGU, dll.
9.
Permohonan Penanaman Modal Baru
1.     Pemohon alaah WNA, Badan Hukum Asing, Perusahaan PMA, Badan Hukum Indonesia
2.     Permohonan diajukan kepada Kepala BKPM, Kepala Perwakilan RI
3.     Persetujuan
4.     Waktu penerbitan surat persetujuan selambat-lambatnya sepuluh hari setelah permohonan diterima
5.     Sanksi. Bila tidak ada realisasi dalam 3 tahun,  SP-PMA batal dengan sendirinya

D.  Persetujuan Penanaman Modal


No.
Kegiatan
Keterangan
1.
Penerbitan SP
-       Surat Persetujuan (SP) dikeluarkan oleh Kepala BKPM dalam hal ini Ketua BKPMD setempat untuk SP-PMDN
-       Kepala BKPM atau Mentri Luar Negeri, dalam hal ini kepala perwakilan RI setempat atau Gubernur Kepala Daerah Provinsi, atau BKPMD setempat untuk SP-PMA
2.
Permohonan Izin Pelaksanaan Penanaman Modal
Diajukan kepada :
-       Kepala BKPM
-       Ketua BKPMD setempat
3.
Macam-macam Fasilitas dan Izin
1.     Persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas perpajakan
2.     Persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas pengimporan
3.     Persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan
4.     Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
5.     Keputusan Tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (RPTKA)
6.     Izin Usaha Tetap (IUT), Izin Usaha Perluasan (IU), dan Pembaruan IUT
4.
Realisasi Proyek
Realisasi proyek paling lama harus dibawah 3 tahun
 

BAB VI
Aspek-Aspek Hukum Transnasional Pada Kegiatan Investasi atau Penanaman Modal



A.  MASALAH PROMOSI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEGIATAN PENANAMAN MODAL

Arus penanaman modal (asing) ke suatu negara sangat dipengaruhi oleh iklim investasi yang cukup kondusif seperti adanya stabilitas politik dan keamanan, sumber daya alam yang melimpah. Tenaga kerja yang terampil, kebijakan ekonomi dan keuangan yang terbuka dan berorientasi pasar, hal ini akan menjadi daya tarik yang besar bagi investor untuk menanamkan modalnya di Negara tersebut. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah sejauh mana perlidungan terhadap hak-hak yang sah dari investor asing yang dapat diberikan oleh host country, terutama terhadap kegiatan dan modal yang telah ditanamkan, bagi investor, perlindungan ini sangat penting karena dalam keadaan-keadaan tertentu dapat saja terjadi tindakan yang merugikan investor, baik yang dilakukan oleh Negara maupun warga Negara terhadap modal yang terlah ditanamkan. Tindakan yang merugikan tesebut mencakup antara lain tindakan nasionalisasi (nationalization), pengambilalihan (expropriation), dan penyitaan (confiscation). Untuk itu, diperlukan suatu jaminan dari host country bahwa terhadap tindakan-tindakan tersebut diberika perlindungan yang layar terhadap investor asing,

Di samping masalah perlindungan atas kepentingan investor asing, hal yang tak kalah pentinganya dalam menciptakan iklim penanaman modal (asing) yang sehat adalah bentuk-bentuk promosi yang ditawarkan oleh host country. Bentuk-bentuk promosi tersebtu juga dapat beragam bentuknya, baik bentuk-bentuk insentif pajak maupun nonpajak.

Dalam praktiknya dilakukan perjanjian-perjanjan bilateral antar negara menyangkut upaya promosi dan perlindungan terhadap kegiatan penanaman modal (asing). Indonesia sendiri telah menandatangani berbagai perjanjian bilateral menyangkut promosi dan perlindungan di bidang penanaman modal dengan banyak Negara.

B.   ASPEK HUKUM TRANSNASIONAL PADA KONTRAK DI BIDANG INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL

Dalam kegiatan penanaman modal, terutama penanam modal asing, akan sangat banyak terkait dengan kontrak internasional antara investor asing dengan mitra lokalnya. Bentuk dan jenis-jenis kontrak yang ditandatangani juga bersifat sangat beragam. Di samping itu, para pihak dalam kontrak internasional tersebut sangat beragam, baik antara Negara dengan subjek hukum bukan Negara satu sama lain.dari segi jenisnya, kontrak internasional yang terkait tersebut jga bermacam-macam, antara lain:
1.     Letter of intent,
2.     Memorandum of understanding,
3.     Basic cooperation agreement,
4.     Joint operation agreement,
5.     Joint venture agreement,
6.     Investment agreement,
7.     Shareholders agreement,
8.     Agency agreement,
9.     Loan agreement, dan lain-lain
Untuk membantu pemahaman atas berbagai kontrak internasional, berikut diuraikan beberapa jenis kontak internasional tersebut
1.     Letter of intent (lol)
Secara teoritis letter of intent sebenarnya merupakan suatu bentuk pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang ingin memulai suatu perundingan dalam rangka menjajaki kemungkinan kerja sama di antara mereka. Letter of intent sendiri sebenarnya merupakan suatu no binding legal document/contract. Contoh konkretnya adalah letter of intent antara pemerintah RI dengan IMF.

2.     Memorandum of Understanding (MoU)
Merupakan kesepakatan awal diantara para pihak untuk memulai suatu kerja sama. Dilihat dari daya mengikatnya masih termasuk dalam kategori non binding legal documents.

3.     Joint Venture Agreement (JVA)
Merupakan perjanjian untuk membentuk kerja sama di antara para pihak dengan membentuk suatu perusahaan baru (joint venture company). Apabila terdapat sengketa diantara para pihak biasanya disepakati bahwa ketentuan JVA ini bersifat mengatasi anggaran dasar perusahaan yang mereka dirikan, karena anggaran adasar sendiri biasanya bersifat standar.

4.     Constortium agreement
Biasanya pada proyek-proyek infrastruktur dilakukan suatu tender internasional, misalnya di bidang telekomunikasi pernah dilakukan tender internasional mengenai kerjasama operasi di bidang land based telecommunication. Sebelum dilakukan tender tersebut biasanya pemerintah menerbitkan rencana kerja dan syarat-syarat (request for proposal), dimana di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan bahwa untuk dapat berpartisipasi dalam tender tersebut, harus dibentuk suatu konsorsium yang teridiri dari operator (yang dipersyaratkan adalah world class operator, lembaga pembiayaan (investment bank), supplier peralatan, dan mitra lokal. Untuk dapat mengajukan tawaran (bid) dalam tender tersebut, maka sebagi landasan kerja sama di antara sesama anggota konsorsium harus ditandatangani suatu consortium agreement. Apabila memenangkan tender tersebut kelak, maka mereka baru dapat mewujudkannya dalam suatu bentuk kerja sama patungan (joint venture company) yang didahului dengan penandatanganan suatu JVA.

5.     Shareholders Agreement
Adakalanya sebagai penjabaran dan suatu basic cooperation agreement dibuat beberapa perjanjian seperti investment agreement, shareholders agreement, loan agreement, dan lain-lain. Shareholders agreement biasanya berisi suatu internal arrangement diantara para pihak secara khusus, karena bukan tidak mungkin satu atau lebih pihak memperoleh pinjaman modal dari pemegang saham lainnya, sehingga perlu diatur suatu prosedur jamnan dan pengembaliannya, hal-hal seperti itu biasanya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan, tetapi dalam perjanjian khusus seperti shareholders agreement ini.

6.     Investment Agreements
Adakalanya sebagian besar saham dan suatu perusahaan PMDN dibeli oleh pihak asing, sehingga perlu dilakukan perubahan status menjadi PMA. Dalam kaitan dengan perubahan status tersebut, dan juga dalam rangka melindungi kepentingan investor asng, antara pemegang saham sebelumnya dengan pihak investor asing ditandatangani suatu investment agreement yang menjadi landasan bagi ekrja sama mereka.

7.     Loan agreement
Dalam suatu bentuk kerja sama pada hampir semua perusahaan PMA, pada umumnya selalu ada mitra lokalnya. Mitra lokal tesebut dalam beberapa hal kurang kuat secara financial, tetapi memiliki kemampuan utnuk mengurus segala aspek perizinan dan sebagainya. Oleh karena itu, untuk memenuhi kewajiban menyetor modal ekuitas (equity financing) memerlukan pinjaman dari pemegang saham lainnya yang diikat oleh suatu loan agreement. Demikian juga untuk kepentingan pembiayaan utang (debt financing)  diperlukan pinjaman dari pihak ketiga. Namun skema debt financing tersebut agak berbeda dengan equity financing yang didapat dari pemegang saham lain, karena debt financing biasanya jauh lebih kompleks dan menyertakan lebih banyak bank dan lembaga kauangan lainnya dalam suatu bentuk pinjaman sindikasi (syndicated loan).

C.   MASALAH PENYELESAIAN SENGKETA


Pada bagian terdahulu terlah diberikan suatu uraian ringkas mengenai berbagai bentuk penyelesaian sengketa menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di indonesia, baik melalui badan-badan peradilan terkait maupun melalui arbitrase serta ADR. Pada bagian ini pembahasan masalah penyelesaian sengketa dibidang penanaman modal lebih dititik beratkan pada aspek hukum transnasionalnya.

Dalam rangka penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal, kita perlu mengacu pada international center for settlement of investment disputed (ICSID) yang bertugas menyediakan berbagai kemudahan bari pelaksanaan konsiliasi dan arbitrase menyangkut sengketa yang timbul antara Negara dimana investasi tersebut dilakukan dengan warga negara/badan hukum asing.

Yurisdiksi  ICSID       mencakup semua sengketa hukum yang langsung timbul dari kegiatan investasi atau penanaman modal antara Negara dengan warga Negara/badan hukum asing, dalam hal kedua pihak yag bersengketa secara tertulis menyetujui penyelesaian kasus tersebut melalui ICSID. Persetujuan untuk menyerahkan penyelesaian kepada ICSID bersifat tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, perselisihan yang adapt diselesaikan oleh CSID hanya yang merupakan sengketa hukum yang timbul dari penanaman modal, dan ICSID tidak mempunyai yurisdiksi terhadap peselisihan kepentingan (conflict of interest).

Sesuai dengan ketentuan konvensi, pihak-pihak yang dapat mengajukan konsiliasi dan arbitrase adalah:
a.     Setiap warga Negara/badan Pribadi (batural persons) dari Negara anggota konvensi yang bukan warga Negara yang digugat (host country) dari investasi tersebut;
b.     Setiap badan hukum dari Negara konvensi yang bukan badan hukum atau dianggap badan hukum host country.

1.     Penyelesaian menurut cara Konsiliasi
Penyelesaian menurut cara ini dilakukan melalui conciliation commission yang bertugas mencari sumber pokok permasalahan dan mnyelesaikan dalam suatu rumusan perjanjian/kesepakatan yang dapat diterima para pihak secara baik. Apabila cara ini tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka harus dibuat laporan mengenai kegagalan tersebut sebelum melanjutkan kepada upaya penyelesaian lainnya.

2.     Penyelesaian melalui Arbitrase
Penyelesaian sengketa oleh arbitral tribunal dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh apra pihak. Dalam hal tidak adanya ketentuan-ketentuan mengenai tata caranya, dapat diterapkan ketentuan Negara dimana penanaman modal tersebut dilakukan. Keputusan majelis bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, namun dalam hal-hal tertentu dapat dimintakan pembatalan, yaitu sebagai berikut.
a.     Majelis tidak berfungsi sebagaimana mestinya
b.     Mejelis nyata-nyata melebihi kekuasaan/wewenangnya
c.     Adanya korupsi pada salah satu anggota majelis
d.     Adanya penyimpangan yang serius terhadap rule and procedure yang bersifat fundamental
e.     Keputusan tersebut gagal memebri aladsan yang layak untuk mana kepututsan tersebut didasarkan.
f.      Diluar hal-hal tersebut diatas, keputusan ICSID Tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Negara yang bersangkutan.

D.  MASALAH PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Aspek hukum transnasional yang tak kalah pentinganya untuk diperhatikan dalam kaitan dengan kegiatan investasi atau penanaman modal asing adalah masalah perlindungan Hak atas kekayaan intelektual (Haki)/ sehubungan dengan itu telah tersedia berbagai instrument internasonal yang mnegatur perlindungan HAKi tersebut sebagaimana terlah disinggung dalam bagian terdahulu, baik yang bersifat multirateral maupun yang bersifat bilateral ketentuan-ketentuan dibidang HAki tersebut, Karena kenyataannya masih banya Negara yang menjadi “surga’” bag tindakan pembajakan dan/pelanggaran terhadap HaKI.

Tentu saja permasalahan tersbeut tidak sederhana penyelesaiannya, karena ada beberapa alasan mengapa Negara-negara tertentu masih setengah-setengah dalam menegakkna perlindungan terhadap HaKI. Meskipun demikian, desakan terhadap kepatuhan melindungi HaKI tampaknya terus ditekankan oleh Negara-negara maju dengan berbagai sanksi yang siap mereka jatuhkan terhadap Negara-negara yang dianggap melindungi atau setidak-tidaknya setengah-setengah dalam perlindungan HaKI, anatar lain dengan menerapkan suatu bentuk retalitation karena dianggap melakukan unfair trade.

Sementara itu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu pihak menghasilkan berbagai temuan baru, karya cipta, dan lain-lain, tetapi dipihak lain juga melahirkan berbagai bentuk kemudahan bagi pelanggaran HaKI tanpoa dapat diawasi. Untuk itulah tantangan besar masih berada di depan anggota masyarakat inyternasional untuk mengembangkan suatu mekanisme perlinudngan HaKI yang efektif dan adil.



BAB VII
Kebijakan Investasi di Beberapa Negara
ASEAN (Suatu Komparasi)


Resume Hukum Investasi dan Penanaman Modal Asing
oleh :
Sugeng Purnomo        / 133112330040094
I Dewa Gede Ariadha / 133112330040095

Dalam rangka melakukan evaluasi posisi kebijakan investasi di Indonesia maupun iklim investasi yang diciptakan, ada baiknya diciptakan suatu komparasi atau perbandingan dengan kebijakan investasi pada negara-negara di kawasan Asia Tenggara (negara­negara ASEAN), khususnya Singapura dan Malaysia. Melalui perbandingan tersebut akan dapat diidentifikasi keunggulan maupun kelemahan Indonesia dalam persaingan menarik investasi ke Indo­nesia. Hasil kajian tersebut selanjutnya diharapkan dapat digunakan sebagai masukan dan dasar pertimbangan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan selanjutnya.

A.  KEBIJAKAN INVESTASI DI SINGAPURA


Keberhasilan Singapura dalam mengembangkan kebijakan investasi yang tepat tidak hanya telah membawa Singapura ke jajaran terdepan di bidang perekonomian di kawasan ASEAN, tetapi juga menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi di kawasan Asia Pasifik. Dengan mempelajari pengalaman dan keberhasilan Singapura, diharapkan akan dapat dipetik hal-hal yang berharga dalam rangka menyempurnakan kebijakan investasi di Indonesia. Berikut akan disajikan hal-hal penting dari kebijakan investasi di Singapura :

1.   Masalah Badan Hukum
Ada beberapa bentuk badan usaha/badan hukum yang dikenal di Singapura, yaitu sebagai berikut :
a.   Sole Proprietorship
Merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana di mana seseorang bertanggung jawab (liable) secara pribadi terhadap seluruh harta kekayaannya. Badan usaha dalam bentuk ini harus diperbarui registration act, di mana pendaftaran tersebut harus diperbarui setiap tahun. Bagi warga negara asing diharuskan menunjuk seorang warga negara Singapura atau permanent resident Singapura sebagai lokal manajernya.
b.   Partnership
      Suatu partnership dapat dibuat oleh dua atau lebih orang per­orangan atau badan hukum atau kombinasi keduanya. Para pihak dalam partnership dibatasi dalam jumlah maksimal 20 (dua puluh), namun pembatasan ini tidak berlaku bagi kegiatan usaha yang semata-mata bersifat profesi (misalnya akuntan, pengacara) yang diatur oleh ketentuan/peraturan yang berbeda.
Pada suatu partnership tidak diharuskan membuat laporan ke­uangan, tetapi pendaftarannya harus diperbarui setiap tahun. Pendaftaran partnership diatur dalam Business Registration Act.

c.   Incorporated Company
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peru­sahaan (company) di Singapura disebut Company Act. Hukum perusahaan di Singapura lebih mendekati hukum perusahaan Australia daripada hukum perusahaan Inggris. Sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, 2 (dua) orang pihak atau lebih dapat mendirikan perusahaan dengan mencantumkan nama mereka pada memorandum of association, mematuhi persyaratan­-persyaratan yang ditetapkan, serta didaftarkan sesuai dengan ketentuan Company Act. Perusahaan yang didirikan memiliki kepribadian hukum (legal personality) yang berbeda dengan para pendirinya, yaitu memiliki kepastian untuk menggugat dan digugat, memiliki hak atas tanah, dan dapat membatasi tanggung jawab para pihak.

d.   Registered Branches dan Representative Office
      Kantor cabang di perusahaan asing yang beroperasi di Singapura harus didaftarkan dan membuat laporan tahunan yang berisi neraca perusahaan (balance sheet), audited statement mengenai aset perusahaan yang digunakan di Singapura, pernyataan mengenai profit and loss yang sudah diaudit.
2.   Lembaga-Lembaga Pengembangan dan Regulasi di Bidang Investasi
      Untuk memahami mekanisme pengaturan dan pengembangan di bidang investasi, ada baiknya kita teliti tugas, fungsi, dan wewenang dari lembaga-lembaga terkait, antara lain sebagai berikut.
a.   Economic Development Board (EDB)
EDB bertugas melakukan sentralisasi perencanaan dan peng‑
awasan pembangunan industri di Singapura. EDB dalam tugas sehari-harinya merespons permohonan investasi, melakukan evaluasi atas usulan dan kelayakan proyek, serta membantu implementasinya. EDB juga bertugas mengadministrasikan/mengelola berbagai skema insentif yang diberikan kepada investor. Struktur organisasi EDB terdiri atas beberapa divisi dengan tanggung jawab dan fungsi yang berbeda, masing­masing sebagai berikut :
1.   Divisi Pengembangan Industri (Industry Development Division)
      Divisi ini bertanggung jawab untuk mempromosikan investasi pada bidang-bidang kimia dan industri ringan sistem elektro­nik, kelompok promosi teknologi dan otomasi, kelompok tanah dan infrastruktur.
2.   Divisi Pengembangan jasa-Jasa (Service Development Division)
      Divisi ini dibentuk dengan fokus untuk memformulasikan serta mengimplementasikan strategi promosi investasi untuk menarik perusahaan-perusahaan jasa internasional yang ter­kemuka untuk melakukan investasi di Singapura, jasa bisnis, jasa gaya hidup, dan bisnis kreatif.
3.   Divisi Pengembangan Usaha (Enterprise Development Division)
      Divisi ini dibentuk untuk membantu mempromosikan per­usahaan-perusahaan lokal agar mampu bersaing di tingkat internasional. Aktivitas utamanya mencakup bantuan keuangan kepada usaha kecil, mempromosikan manajemen dan sumber daya manusia, menyempurnakan dan mempromosikan pengembangan usaha umum.
4.   Divisi Ketenagakerjaan Internasional (International Manpower Division)
      Divisi ini bertanggung jawab untuk memenuhi kelangsungan tersedianya buruh terampil yang dibutuhkan bagi industri baru di Singapura dengan cara menarik ahli-ahli tersebut ke Singapura melalui fasilitas imigrasi dan skema-skema lainnya.
5.   Unit Bisnis Strategis (Strategic Business Unit)
      Unit ini dibentuk untuk menjalankan proyek khusus yang memerlukan perluasan fokus dan perhatian seperti bioteknologi, pengembangan bisnis internasional dan fokus Cina.

b.   Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore)
Badan yang disingkat MAS ini bertanggung jawab untuk mengadministrasikan peraturan-peraturan tentang sistem perbankan dan nilai serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan uang dan bank;
MAS bersifat sangat terbuka dan senantiasa berupaya untuk melakukan perluasan jasa keuangan serta menarik lembaga­lembaga keuangan berkualitas tinggi masuk ke Singapura. Jenis-jenis usaha yang harus memperoleh izin terlebih dahulu sebelum beroperasi mencakup, antara lain bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pialang saham.

c.   Trade Development Board (TDB)
TDB merupakan lembaga nasional yang berfungsi untuk mendorong ekspor. Fungsi pokoknya mencakup, antara lain:
1.   mempromosikan, membantu dan mengembangkan perdagangan serta jasa teknis dan konsultasi bagi orang-orang diluar negeri;
2.   mengorganisasi dan berpartisipasi dalam setiap pameran dagang (trade fair) dan misi perdagangan;

3.   mewakili Singapura secara internasional dalam masalah­masalah yang berkaitan dengan perdagangan;
4.   mempromosikan, memfasilitasi dan membantu pengembang­an serta penyempurnaan sektor jasa-jasa lain yang terkait;
5.   memberi saran pada pemerintah terhadap masalah-masalah yang mempengaruhi atau dengan cara apa pun terkait dengan perkembangan perdagangan dan untuk bertindak sebagai agen pemerintah, perorangan, lembaga atau organisasi yang berkaitan dengan upaya peningkatan volume perdagangan.

d.   Jurong Town Corporation (JTC)
      Didirikan pada tahun 1968 untuk melaksanakan tanggung jawab EDB yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan kawasan industri di Singapura.

e.   The Singapore Institute of Standarts and Industrial Research (SISIR)
      Sebelum tahun 1973 badan ini merupakan salah satu unit dalam lingkungan EDB. Tugas utamanya adalah bertindak sebagai suatu otoritas standar nasional Singapura serta pusat sumber teknologi multidisipliner bagi industri di Singapura.

3.   Pembatasan-pembatasan terhadap Investasi Asing       
Secara umum pemerintah Singapura sangat mendorong masuknya investor asing, khususnya bila kegiatan investasi yang dilakukan menyertakan penggunaan teknologi tinggi dan berorientasi ekspor. Tidak ada pembatasan terhadap jumlah investasi, repatriasi modal, arus keluar atas keuntungan yang diraih sebagai hasil investasi, tidak ada pembatasan terhadap persentase kepemilikan saham, dan lain-lain. Meskipun demikian terdapat beberapa pembatasan atas sektor­sektor tertentu, yaitu sebagai berikut :

a.   Sektor-Sektor yang Tertutup bagi Investasi Asing
Sektor-sektor yang tertutup bagi investasi asing mencakup, an­tara lain:
-  pabrik persenjataan dan amunisi;
-  kegiatan memasokkan jasa-jasa seperti gas, air minum, dan telekomunikasi.
b.   Bank, Perusahaan Keuangan, dan Perusahaan Asuransi
      Untuk melakukan kegiatan pada sektor-sektor ini diperlukan izin dari Monetery Authority of Singapore. Sebagai tambahan terdapat beberapa pembatasan menyangkut partisipasi dari warga negara asing dalam bentuk ekuitas pada bank-bank lokal di Singapura.
c.   Surat Kabar
Kepemilikan atas perusahaan penerbit surat kabar di Singapura tunduk pada pengawasan legislatif atas dasar The Newspaper and Printing Presses Act. Dari ketentuan undang-undang tersebut yang perlu diketahui adalah bahwa pengurus perusahaan persuratkabaran haruslah warga negara Singapura, demikian pula dalam kepemilikan saham, warga negara asing tidak diperkenankan untuk memiliki management shares, karena hanya diperbolehkan memiliki ordinary shares (saham biasa).
d.   Kepemilikan atas Properti
Di masa lalu karena terbatasnya persediaan rumah, kepemilikan atas rumah tinggal maupun estat komersial warga negara asing harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemerintah Singapura.

4.   Pemberian Insentif bagi Kegiatan Penanaman Modal
Setelah memahami beberapa pembatasan terhadap investasi asing, hal yang tak kalah pentingnya untuk diketahui adalah insentif apa sajakah yang diberikan untuk menarik investasi di Singapura. Berikut akan diuraikan bentuk-bentuk insentif yang diberikan, baik yang berbentuk insentif pajak maupun nonpajak.

a.   Insentif Nonpajak
Insentif nonpajak yang diberikan bersifat beragam yang meliputi penyediaan sarana dan prasarana tertentu, kelonggaran tarif, ske­ma bantuan teknis dan pembiayaan, pemasaran, ketenagakerjaan, pengembangan bisnis, perlindungan HaKI, serta jaminan investa­si. Secara rinci insentif nonpajak tersebut berupa:
1.   penyediaan sarana kawasan industri (Industrial Estate);
2.   kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone);
3.   preferential tariffs;
4.   skema-skema bantuan (Assistance Scheme);
5.   dana modal ventura (Venture Capital Fund);
6.   skema pembiayaan bagi pengusaha lokal (Local Enterprise Finance Scheme/LEFS);
7.   skema bantuan pengembangan produk (Product Development Assistance Scheme/PDAS);
8.   skema penelitian dan pengembangan (Research and Develop­ment Assistance Scheme);
9.   skema bantuan pengembangan investasi dan pemasaran (Market and Investment Development Assistance Scheme);
10. bantuan pengembangan sumber daya manusia untuk kepen­tingan penelitian dan pengembangan (Manpower Development Assistance for R &D);
11. dana aplikasi paten (Patent Aplication Fund);
12. persetujuan-persetujuan di bidang jaminan investasi (Invest­ment Guarantee Agreements).
b.   Insentif Pajak
Sejumlah insentif pajak telah tersedia bagi perusahaan-perusahaan
yang berminat menanamkan modalnya di Singapura. Sebagian
besar fasilitas-fasilitas tersebut dijalankan oleh EDB atas dasar The Economic Expansion Incentives Act yang diperkenalkan pada tahun 1967 dan telah mengalami beberapa perubahan.
5.   Struktur Perpajakan
Secara umum di Singapura terdapat beberapa jenis pajak, yaitu pajak pendapatan (income tax), pajak atas barang dan jasa (goods and service tax/GST), pajak kekayaan (property tax), pajak meterai (stamp tax), dan withholding tax.
a.   Income Tax
Income tax diperkenalkan di Singapura sejak menjadi koloni Inggris melalui suatu Ordonansi Nomor 39 Tahun 1947. Ordo­nansi tersebut didasarkan atas The Model Colonial Territories Income Tax Ordinance tahun 1922. Dalam garis besarnya ketentuan income tax yang berlaku sekarang yang didasarkan atas The Income Tax Act hampir sama dengan yang diberlakukan oleh Ordonansi tahun 1947. Berbeda dengan apa yang diterapkan di negara­-negara lain, di Singapura income tax hanya dipungut untuk jenis­-jenis pendapatan tertentu sebagaimana yang dijabarkan dalam Section 10 dan The Income Tax Act. Di luar daftar tersebut tidak dipungut income tax, misalnya atas capital gains.
b.   Good and Services Tax (GST)
GST diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1994. GST yang dikenakan adalah sebesar 3%.
c.   Property Tax
Property tax dipungut sebagai persentase dari nilai tahunan (annual value) properti. Nilai tahunan tersebut ditetapkan atas dasar the gross national rental value, yaitu nilai sewa yang diharapkan dari properti yang bersangkutan. Sejak tahun 1994 property tax ditetapkan merata sebesar 16 persen.
d.   Stamp Tax
Pajak meterai dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu dengan jumlah sebagaimana yang ditetapkan pada The Stamp Duties Act.


e.   Withholding Tax
Secara umum withholding tax ditetapkan sebesar 27 persen kecuali atas dasar perjanjian penghindaran pajak berganda ditetapkan lebih rendah dari 27 persen. Withholding tax tidak bersifat final, dengan demikian wajib pajak tetap berhak atas pengembalian dan atau pengurangan pajak dalam hal adanya pajak berganda. Withholding tax berlaku baik terhadap residen atau nonresiden. Withholding tax ini berlaku atas:
1.   bunga (interest);
2.   penyewaan peralatan (equipment rentals);
3.   royalties;
4.   management fees.

6.   Hubungan Perburuhan (Labour Relations)
Salah satu aspek yang penting dalam rangka penanaman modal adalah dukungan tenaga kerja yang memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif terhadap industri barang dan jasa. Keadaan hubungan perburuhan dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain dasar hukum serta organisasi.
a.   Dasar Hukum
Mengenai hubungan perburuhan secara umum didasarkan atas beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan (Employment Act), Undang-Undang Hubungan Industrial (Industrial Relations Act), Undang-Undang mengenai Serikat Buruh (Trade Union Act), Central Provident Fund Act, dan Undang-Undang Upah Pekerja (Workmen's Compensation Act).
Undang-Undang Hubungan Industrial (Industrial Relation Act) memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan antara buruh (pekerja) dengan majikan (pemberi kerja) serta masalah sengketa yang terkait yang diselesaikan melalui cara-cara alternatif penyelesaian sengketa (ADR), seperti perundingan kolektif (collective bargaining), konsiliasi, serta arbitrase.
b.   Aspek Organisasi
Dari aspek organisasi, sesuai dengan The Trade Union Act maka semua Serikat Buruh (Serikat Pekerja) harus didaftarkan pada The Registrat of Trade Unions Hampir semua Serikat Pekerja di Singapura berafiliasi pada The National Trade Union Conggress yang merupakan federasi dari serikat-serikat pekerja yang ada. Di samping adanya serikat-serikat pekerja, di Singapura terdapat Dewan Nasional Masalah Pengupahan (The National Wages Councit (NWC) yang merupakan suatu advisory body yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pemerintah Singapura menyangkut penyesuaian struktur upah serta membantu peme­rintah dalam memformulasikan pedoman-pedoman umum di bidang kebijakan upah. Keanggotaan NWC terdiri dari wakil-­wakil pemerintah, organisasi pemberi kerja serta dari The National Trade Union Conggress.

7.   Masalah Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Masalah penting lainnya yang senantiasa menjadi bahan pertimbangan bagi investor adalah sejauh mana negara calon tempat investasi (host country) melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) asing. Perlindungan HaKI yang memadai dari host country akan merupakan insentif yang menarik bagi calon investor.
Di Singapura, ketentuan-ketentuan yang menyangkut perlindungan HaKI mencakup pada perlindungan atas Paten (Patent), Hak Cipta (Copyright), dan Merek Dagang (Trade Mark).
Undang-Undang Paten yang berlaku di Singapura saat ini adalah The Patent Act 1994.
Undang-Undang Hak Cipta yang baru di Singapura mulai berlaku pada tahun 1987. Undang-undang tersebut memberikan suatu bentuk perlindungan menyeluruh terhadap karya cipta berupa tulisan atau karya artistik lainnya yang mencakup piranti lunak komputer, karya film, rekaman suara, buku, serta karya modern maupun tradisional lainnya.
Merek dagang (trade mark) yang terdaftar di Singapura dilindungi undang-undang atas dasar The Trade Marks Act 1992. Perlindungan awal atas merek dagang tersebut adalah selama 7 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode selanjutnya selama 14 tahun.

8.   Penyelesaian Sengketa
Cara-cara penyelesaian sengketa yang berlaku di Singapura mencakup penyelesaian melalui lembaga-lembaga peradilan setempat, arbitrase, mediasi, dan konsiliasi.
Penyelesaian melalui pengadilan perdata tergantung pada tempat cause of action, jika tergugat bertempat tinggal dan/atau mempunyai domisili bisnis serta aset-aset, atau kaitan fakta-fakta kasus di Singa­pura, maka pengadilan Singapuralah yang berwenang mengadilinya.
Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase dilakukan atas dasar The Arbitration Act 1985. Dalam undang-undang tersebut diatur tata cara berarbitrase di Singapura yang ditetapkan bagi arbitrase domestik. Dalam sengketa yang diselesaikan melalui Mahkamah Arbitrase, para pihak yang bersengketa dapat memilih apakah menerapkan ketentu­an arbitrase dan The London Courts of International Arbitration ataukah The International Chamber of Comerce (ICC) atau bahkan The UNCITRAL Rules of Arbitration.
Penyelesaian sengketa dengan cara-cara lain seperti konsiliasi, mediasi, dan lain-lain tidak secara formal dikenal/diakui di Singapura, karena Singapura tidak menjadi pihak dari konvensi-konvensi inter­nasional seperti itu. Namun demikian penyelesaian sengketa dengan cara tersebut diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan umum di Singapura.

B.   KEBIJAKAN INVESTASI DI MALAYSIA

Sebagai sesama negara di kawasan Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya berumpun Melayu, adalah menarik untuk mengkaji hukum dan kebijakan investasi di Malaysia, terutama selama krisis di mana dibandingkan Indonesia, keadaan di Malaysia relatif lebih stabil dan tetap survive.
Dengan menggunakan parameter yang sama, berikut disajikan hukum dan kebijakan investasi di Malaysia.

1.   Bentuk-Bentuk Badan Usaha (Business Entities)
Dalam garis besarnya badan-badan usaha di Malaysia dapat dibagi menjadi berikut ini :
a.   Sole Proprietorship
Bersifat individual dan bertanggung jawab atas seluruh pribadi­nya. Untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk ini harus mendaftar. Bagi orang asing, dimungkinkan untuk mendirikan badan usaha seperti ini setelah mendapat persetujuan dan Menteri Perdagangan dan Industri Internasional (Minister of International Trade and Industri).
b.   Partnership
Terdiri atas dua atau lebih pihak dengan maksimal 20 pihak. Pada bentuk ini setiap partner bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kekayaan terhadap utang partnership.
c.   Incorporated Company
Incorporated company dapat dibagi atas:
1.   company limited by shares, dalam bentuk ini bisa berbentuk ter­tutup maupun terbuka,
2.   company limited by guarantees,
3. unlimited company,
Setelah syarat-syarat dipenuhi, register of companies menerbitkan sertificate of incorporation. Dalam jangka waktu 18 bulan sejak berdirinya perusahaan, diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang pertama, kemudian setelah itu setiap tahun minimal harus dilaksanakan RUPS. Di belakang nama perusahaan biasa­nya dicantumkan kata-kata sendirian berhand/sdn.bhd yang berarti private and limited company. Dalam suatu incorporated company di Malaysia diwajibkan mempunyai register office di Malaysia. Manajemen perusahaan harus terdiri dari sedikitnya dua orang direktur dan seorang secretary of the company yang mempunyai domisili utama di Malaysia. Untuk pendirian suatu incorporated company biasanya memakan biaya RM1.000 s.d. RM5.000.
d.   Kantor Cabang Perusahaan Asing (Branch Office of Foreign Company)
Syarat bagi perusahaan asing untuk dapat beroperasi di Malaysia adalah perusahaan tersebut mempunyai subsidiary company atau cabang yang terdaftar di Malaysia. Dalam pelaksanaannya, agent dari perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas peme­nuhan kewajiban-kewajiban sesuai dengan hukum Malaysia.
e.   Perusahaan Patungan (Joint Venture Company)
Perusahaan patungan di bidang industri fabrikan (manufacturing industry) sangat didorong keberadaannya di Malaysia. Untuk mendirikan perusahaan patungan di Malaysia, calon investor harus menghubungi Malaysian Industrial Development Authority (MIDA) untuk diperkenalkan dengan perusahaan-perusahaan lokal.
f.    Kantor Perwakilan (Representative Office)
Pendirian kantor perwakilan biasanya dilakukan untuk kegiatan­-kegiatan promosi, pemasaran, melakukan studi kelayakan atau berfungsi sebagai penghubung. Dengan demikian kantor perwakilan tidak diperkenankan untuk melakukan bisnis secara langsung seperti melakukan transaksi, pemasaran, serta untuk membuka Letter of Credit (L/C). Oleh karena itu, ketentuan perpajakan seperti pajak pendapatan (income tax) tidak diberlaku­kan bagi kantor perwakilan, meskipun bagi karyawannya ketentuan perpajakan tersebut tetap berlaku.

2.   Kelembagaan
Di Malaysia ada beberapa lembaga yang mempunyai kaitan lang­sung dengan penanganan masalah penanaman modal, antara lain sebagai  berikut :
a.   The National Development (NDP)
Semula bernama The New Economic Policy (NEP). Namun sejak tahun 1991 berubah menjadi NDP. Peran yang diharapkan dari NDP adalah merusmuskan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam rangka menghapuskan kemiskinan, restrukturisasi masyarakat melalui distribusi sumber daya nasional secara adil. Tujuan NDP adalah untuk meningkatkan keseimbangan pembangunan guna mendapatkan masyarakat yang adil dan bersatu. Sedangkan sasaran jangka panjangnya adalah agar pada tahun 2020, Malaysia telah menjadi negara maju di bidang industri secara penuh.
b.   The Malaysian Industrial Development Authority (MIDA)
MIDA merupakan badan utama yang bertugas untuk mem­promosikan serta mengkoordinasikan kegiatan dan perkem­bangan industri. Tugas utamanya adalah memberikan saran-saran kepada MITI. Sementara itu tugas lainnya memeriksa semua
c.   Foreign Investment Committee (FIC)
FIC merupakan komite yang dibentuk oleh pemerintah pada tahun 1974 dengan tugas menjalankan pedoman-pedoman pemerintah bagi pengaturan akuisisi aset, merger, dan take over serta pengendalian oleh pihak asing melalui persetujuan tentang bantuan teknis.
d.   The Industrial Advisory Council
Didirikan atas dasar The Industrial Coordination Act of 1975 dengan maksud memberikan saran-saran kepada MITI, Menteri Keuangan, Economic Plan Unit dan Economic Plan Unit of the Prime Ministers, dan MIDA.
 
3.   Pembatasan terhadap Investasi Asing
Sebagai upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan investasi dalam rangka melindungi kepentingan warga negara dan kepentingan nasional Malaysia, ditetapkanlah beberapa pembatasan terhadap investasi asing. Adapun bentuk-bentuk pembatasan tersebut mencakup hal-hal berikut.
a.   Bidang-Bidang yang Tertutup untuk Investasi Asing
Bidang jasa pos, telekomunikasi (dalam batas-batas tertentu), angkutan kereta api, pembangkit listrik (meski sudah ada langkah privatisasi terhadap national electronic board) serta public utilities lainnya.
b.   Pembatasan atas Dasar Industrial Coordination Act of 1975
Persetujuan dan izin/lisensi tersebut biasanya diperoleh dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Adanya syarat-­syarat umum untuk ekspansi dan diversifikasi produk, yaitu ekspansi kapasitas produksi untuk kegiatan ekspor, melakukan diversifikasi untuk ekspor, ekspansi kapasitas produksi untuk pasar domestik, dan melakukan diversifikasi untuk pasar domestik.
c.   Adanya Pedoman bagi Partisipasi Ekuitas pada Sektor Manu­faktur bagi Investor Asing
Pedoman tersebut mencakup beberapa hal, yaitu sebagai berikut :
·       Kebijakan ekuitas dalam kaitan dengan investasi baru, jika produksinya lebih dari 80% ditujukan untuk kepentingan ekspor, maka tingkat ekuitasnya boleh mencapai 100%; jika produksinya antara 51-80% ditujukan untuk kepentingan ekspor, maka ekuitasnya boleh 100% sepanjang jumlah modal yang ditanamkan lebih dari 50 juta RM dan tidak berkompetisi dengan produksi lokal.
·       Distribusi ekuitas Malaysia untuk investasi baru. Ditetapkan prinsip-prinsip pengaturan jika ekuitas asing di bawah 100%, ditetapkan prinsip-prinsip tersebut terlalu melindungi kepentingan bumiputera.
·       Kebijakan ekuitas bagi perusahaan-perusahaan yang sudah ada. Bagi orang asing dapat mengambil 100% ekuitas yang dikeluarkan kemudian.
·       Kebijakan ekuitas yang berkaitan dengan proyek-proyek yang menggunakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Di bidang pertambangan dimungkinkan ekuitas 100% dengan mempertimbangkan derajat investasi, teknologi, risiko, keberadaan ahli-ahli lokal, dan nilai tambah proyek tersebut. Jaminan berkaitan dengan kepemilikan ekuitas.
d.   Pedoman tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing           
Sebagai bagian dari upaya Malaysianisasi, pemerintah Malay­sia mendorong dan memasyarakatkan pelatihan dan penggunaan tenaga kerja Malaysia pada setiap tingkatan, sehingga pola ke­tenagakerjaan pada tiap-tiap tingkatan organisasi mencerminkan komposisi multirasial.
e.   Peraturan-Peraturan Menyangkut Pengawasan/Pengendalian atas Arus Nilai Tukar
Pengawasan tersebut dilakukan oleh Bank Negara Malaysia (Bank Sentral Malaysia).
f.    Alih Teknologi
Semua perjanjian menyangkut alih teknologi harus memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MITI. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan baik mitra lokal maupun ke­pentingan nasional, di mana pembayaran fee kepada pihak asing harus setara dengan tingkatan teknologi yang dialihkan.

4.   Insentif bagi Investasi
Dalam upaya untuk menarik investasi di Malaysia, pemerintah Malaysia menawarkan berbagai bentuk insentif, baik yang berbentuk insentif pajak maupun nonpajak.

a.   Insentif Nonpajak
Bentuk-bentuk insentif nonpajak meliputi, antara lain sebagai berikut.
1.   Investment Guarantee Agreement (IGA)
Malaysia telah menandatangani berbagai IGA dengan negara lain secara timbal balik. Dalam IGA tersebut pemerintah Ma­laysia memberikan jaminan-jaminan bagi investor yang mena­namkan modal di negaranya berupa:
·       perlindungan terhadap tindakan pengambilalihan (expro­priation)dan nasionalisasi;
·       jaminan untuk memberikan kompensasi yang segera (prompt) dan layak (adequate) jika terpaksa dilakukan tindakan nasionalisasi;
·       jaminan atas kebebasan untuk mengalihkan keuntungan, modal atau fee lainnya;
·       jaminan penyelesaian sengketa hukum di bidang inves­tasi atas dasar International Convention on the Settlement of Investment Disputes (ICSID).
2.   The Convention on the Settlement of Investment Disputes
      Perjanjian ini telah diratifikasi oleh Malaysia sebagai salah satu bentuk layanan penyelesaian sengketa investasi yang adil dan sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah hukum internasional.
3.   Keberadaan kawasan industri (industrial estate) beserta segenap infrastruktur pendukungnya.
4.   Adanya fasilitas kawasan perdagangan bebas (free trade zone/ FTZ)
Industri yang berada pada FTZ menikmati berbagai ke­mudahan seperti:
·       menikmati kontrol dan formalitas minimal di bidang kepabeanan;
·       impor barang mentah, mesin, dan komponen yang langsung untuk proses industri dibebaskan dan custom duty;
·       menikmati kontrol dan formalitas minimal untuk melakukan barang jadi atau setengah jadi.
5.   Proteksi tarif
Terhadap kegiatan industri yang dipandang sangat dibutuh­kan dapat diberikan proteksi tarif. Permohonan untuk proteksi tarif ini dapat diajukan kepada MIDA.
6.   Restriksi impor
      Untuk melindungi produsen, pemerintah dapat menetapkan restriksi import.
7.   Pembebasan custom duty
      Untuk barang-barang yang berorientasi ekspor dapat diberi­kan pembebasan atas custom duty.
8.   Pembebasan excise duty
      Dapat diberikan kepada industri barang-barang ekspor, bila terhadap barang-barang tersebut pada umumnya dikenakan cukai.
9.   Drawback duty
      Berlaku untuk barang-barang yang akan direekspor.
10. Pembebasan import duty atas mesin dan peralatan yang digu­nakan secara langsung untuk produksi.
11. Skema pembiayaan kembali kredit ekspor (credit export refi­nancing scheme)

b.   Insentif Pajak
Bentuk-bentuk insentif pajak guna menggairahkan investasi di Malaysia mencakup hal-hal berikut :
1.   Atas dasar The Promotion Investment Act of 1986
Per­aturan ini dirancang untuk meringankan beban Pajak Peng­hasilan (income tax). Insentif pajak ini biasanya diberikan ke­pada investor yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut :
·       Pioneer status.
·       Investment Tax Allowance (ITA), tunjangan pajak investasi diberikan untuk perusahaan yang tidak mempunyai pioneer status tetapi melakukan kegiatan pada bidang/ sektor yang dipromosikan oleh pemerintah.
·       Industrial Building Allowance bagi hotel-hotel, tunjangan ini diberikan pada awalnya sebesar 10% dengan tunjang­an tahunan sekitar 2%.
·       Abatement of adjusted income, diberikan bagi kegiatan investasi yang dilakukan pada suatu promoted industrial area. Juga bagi perusahaan dengan skala kecil serta bagi kepatuhan terhadap National Development Policy.
·       Insentif bagi kegiatan ekspor.
2.   Tambahan insentif untuk ekspor, meliputi :
·       tunjangan bagi gudang penimbunan barang untuk ekspor;
·       pemotongan premi asuransi kredit ekspor.
3.   Tunjangan berbentuk penyusutan yang dipercepat (accelerated depreciation allowance).
4.   Tunjangan atas kegiatan reinvestasi.
5.   Tunjangan pajak pendapatan bagi kegiatan research and develop­ment di bidang industri.
6.   Tunjangan pajak bagi pelaksanaan pelatihan dan peningkatan keahlian buruh/karyawan.
7.   Pencegahan pajak berganda
      Untuk menghindari pengenaan pajak berganda, pemerintah Malaysia telah menandatangani berbagai perjanjian bilateral dengan negara lain di bidang penghindaran pajak berganda (prevention of double taxation agreement).
5.   Struktur Perpajakan
Struktur perpajakan di Malaysia secara umum serupa dengan yang berlaku di Singapura, karena mengikuti model Inggris. Adapun ketentuan-ketentuan pokok di bidang perpajakan dapat digambarkan sebagai berikut.
a.   Pajak Pribadi
Sistem perpajakan di Malaysia didasarkan atas prinsip teritorial, di mana penghasilan yang diperoleh di Malaysia dikenakan pajaknya di Malaysia tanpa memandang apakah wajib pajak adalah residen atau nonresiden. Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi gains (kecuali capital gains), pro ts, dividend, interests, discounts, rents, royalties, premiums, pensions, annuities, dan lain-lain.
b.   Pajak Perserikatan (Partnership)
Penetapan pajaknya dihitung atas dasar pendapatan yang diha­silkan oleh masing-masing anggota perserikatan.
c.   Pajak Perseroan (Corporations)
Ketentuan yang menyangkut penetapan jumlah pajak perseroan pada dasarnya serupa dengan perhitungan pajak pribadi. Dasar penghitungannya adalah perhitungan laba rugi perseroan (profit and loss accounts).
d.   Pemungutan dan Pembayaran Pajak
Pajak dipungut atas dasar penilaian pajak - yang dilakukan. Pembayaran pajak dilakukan dalam tempo selambat-lambatnya 30, hari setelah pemberitahuan hasil penilai pajak terutang, kecuali ada pengaturan khusus dengan Dirjen Pajak. Apabila pajak tidak dibayar pada saat jatuh tempo, maka dikenakan penalti sebesar 10% dari pajak terutang, jumlah ini dapat bertambah sebesar 1% hap 30 hari dengan maksimal 5%.
e.   Withholding Tax
Setiap pembayaran atas bunga, royalty atau pembayaran lainnya terhadap nonresiden dikenakan potongan pajak sebesar 15% (ke­cuali ditetapkan lebih rendah dalam double taxation agreement).
f.    Pajak-Pajak yang Lain
Jenis pajak-pajak lain yang dikenal meliputi:
·       Pajak pembangunan (development tax) dengan tarif sebesar 2% dihitung dengan cara yang sama dengan pajak penghasilan (income tax).
·       Petroleum income tax, diterapkan khusus bagi kegiatan di bidang perminyakan di Malaysia. Besarnya pajak adalah 40% dihitung dari anggaran terakhir. Dengan pungutan pajak ini, maka tidak lagi dikenakan income tax maupun development tax.
·       Pajak penjualan (sales tax), diterapkan untuk semua transaksi jual-beli, kecuali yang secara khusus diperkecualikan. Pajak penjualan tersebut besarnya antara 5-10% yang dikenakan terhadap nilai jual dan pada saat impor.
·       Bea meterai, dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu dengan tarif yang beragam.
·       Pajak atas real property gains, dipungut atas capital gains yang diperoleh dari kegiatan di bidang real property.
·       Pajak atas pengalihan saham (share transfer tax), besarnya sekitar 2%.

6.   Ketenagakerjaan
Untuk memberikan gambaran mengenai masalah-masalah ketenaga­kerjaan di Malaysia, dapat diuraikan pokok-pokoknya sebagai berikut :
a.   Persyaratan Minimal Ketenagakerjaan
Melalui undang-undang, pemerintah Malaysia menetapkan syarat-syarat minimal yang diperlukan untuk mempekerjakan buruh/karyawan/pekerja sebagai berikut :
·       10 hari libur nasional dalam satu tahun.
·       Cuti tahunan selama 12 hari untuk yang telah bekerja 2 tahun ke atas.
·       Cuti sakit antara 14-22 hari.
·       Jam kerja per hari maksimal 8,jam dengan jumlah maksimal 48 jam kerja per minggu.
·       Minimal 1 hari istirahat penuh per minggu.
·       Pembayaran atas lembur sebesar 1-1,5 kali untuk hari kerja,
·       3 kali untuk hari istirahat dan 4 kali untuk hari libur umum. Adanya persyaratan-persyaratan kerja khusus untuk wanita.
·       Cuti hamil dan melahirkan selama 60 hari.
·       Hak pemberitahuan terlebih dahulu sebelum di-PHK, yaitu
8 minggu untuk masa kerja lebih dari 5 tahun, 6 minggu untuk
masa kerja di bawah 5 tahun, tetapi di atas 2 tahun, serta 4 minggu untuk masa kerja di bawah 2 tahun.
b.   Serikat Pekerja (Trade Unions)
Menurut The Trade Union Act of 1959, serikat pekerja/buruh harus membatasi diri pada suatu kegiatan perdagangan tertentu, pekerjaan atau industri. Setiap serikat pekerja/buruh yang dibentuk harus didaftarkan pada The Registar of Trade Union. Setiap serikat pekerja/buruh akan diinspeksi secara periodik untuk memastikan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melawan hukum dan cenderung militan.
c.   Hubungan Majikan (Perusahaan) dan Pekerja/Buruh
Hubungan antara perusahaan dan pekerja diatur oleh The Indus­trial Relations Act of 1967. Dalam undang-undang tersebut juga diatur masalah pencegahan dan penyelesaian sengketa antara buruh dan majikan.
d.   Kesejahteraan Pekerja
Untuk menjamin masa depan dan kesejahteraan pekerja, telah diberlakukan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
·       Employees Provident Fund Act of 1991, mengatur mengenai dana pensiun untuk pekerja/buruh.
·       Employees Social Security Act of 1969, mengatur mengenai jaminan bagi karyawan yang cacat karena kecelakaan kerja.
·       Workmen's Compensation Act of 1952, mengatur mengenai jaminan bagi pekerja yang tidak ter-cover oleh Employees Social Security Act of 1969.

7.   Masalah Perlindungan HaKI
Sejauh ini masalah perlindungan HaKI di Malaysia baru mencakup 3 bidang, yaitu Paten, Hak Cipta, dan Merek. Adapun ketentuan­ketentuan pokoknya adalah sebagai berikut :
a.   Paten
Pengaturan mengenai perlindungan paten terdapat pada The
Patent Act of 1983 dan The Patent Regulations of 1986. Menurut
ketentuan-ketentuan tersebut, suatu penemuan baru (new
invention) baru dapat dipatenkan apabila benar mengandung
unsur "baru", dan dapat diterapkan dalam industri (industrialy
applicable). Pemilik paten mempunyai hak eksklusif untuk mengeksploitasi, memindahkan, mewakilkan, dan/ atau melakukan kontrak dengan pihak lain yang dibuat secara tertulis.
b.   Hak Cipta
Di Malaysia, Hak Cipta dilindungi atas dasar The Copyright Act of 1987. Hak Cipta yang diberikan tersebut mempunyai jangka waktu selama 50 tahun.
c.   Merek Dagang
Perlindungan Merek Dagang di Malaysia diatur dengan The Trade Mark Act of 1976 dan The Trade Mark Regulations of 1983. Merek dagang terdiri atas kata, tanda, bentuk, atau kombinasi dari ketiganya, sehingga menunjukkan perbedaan atau setidak­tidaknya masyarakat pemberi dapat membedakannya. Untuk merek dagang asing juga diwajibkan mendaftarkannya pada kantor pendaftaran setempat melalui warga negara Malaysia atau agennya.
8.   Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa di Malaysia dapat diselesaikan dengan ber­bagai cara, baik melalui lembaga peradilan, arbitrase atau dengan ADR yang meliputi konsiliasi dan mediasi.
a.   Penyelesaian Melalui Lembaga Peradilan
Penyelesaian sengketa yang menjadi yurisdiksi pengadilan di Malaysia sangat tergantung dari sifat, nilai, dan wilayah kewenangan pengadilan yang paling dekat kaitannya dengan sengketa tersebut.
b.   Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Malaysia diatur dalam The Arbitration Act of 1952, The Rules of the High Court of 1980 dan UNCITRAL Rules. The Regional Center Arbitration in Kuala Lumpur merupakan forum utama penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
c.   ADR
Di luar penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan arbitrase, masih tersedia alternatif penyelesaian sengketa lainnya, yaitu antara lain mediasi dan konsiliasi Penyelesaian dengan cara ini diperbolehkan sepanjang sebelumnya telah disepakati terlebih dahulu oleh para pihak yang bersengketa. Para pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menetapkan aturan-aturan menyangkut penunjukan mediator dan konsiliator, demikian pula menyangkut hukum acaranya serta dasar yurisdiksinya. Dalam hal ini pengadilan tidak boleh ikut campur kecuali untuk kepentingan pelaksanaan keputusan.
                 


BAB VIII
Tinjauan tentang Pasar Modal


A.  Pengertian Pasar Modal


Pasar modal adalah pasar yg memperjualbelikan uang dlm bentuk surat-surat berharga yg berjangka waktu lebih dan satu tahun (jangka panjang) sedangkan pasar uang memperjual belikan uang dlm bentuk surat-surat berharga yg berjangka waktu kurang dan satu tahun (jangka pendek), sedangkan
Pengertian lain tentang pasar modal adlh pasar yg mempertemukan permintaan dan penawaran uang dlm bentuk surat-surat berharga yg berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut jg dgn istilah "efek. Menurut Syahrir dlm Najib (1998) bahwa pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yg memobilisasi dana masyarakat dgn menyediakan sarana / tempat untk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yg disebut efek. Dewasa ni telah merupakan salah satu pasar modal negara berkembang yg memiliki kemajuan secara menakjubkan dan dinamik.
Dalam arti klasik, pengertian pasar modal adlh suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi / efek efek pd umumnya. Menurut Panji Anoraga (1995) bahwa pengertian pasar modal adlh suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi. Menurut Hugh T. Patrick dan U tun Wai bahwa pengertian pasar modal dpt dibagi dlm tiga definisi yaitu pertama pasar modal dlm arti luas adlh keseluruhan sistem keuangan yg terorganisir, termasuk bank bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yg tak langsung. Kedua, pengertian pasar modal dlm arti menengah bahwa pasar modal adlh semua pasar yg terorganisasi dan lembaga lembaga yg memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang. Ketiga adlh pengertian pasar modal dlm arti sempit yaitu tempat pasar uang terorganisasi yg memperdagangkan saham dan obligasi dgn menggunakan jasa makelar dan underwriter.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal telah menerangkan bahwa pengertian pasar modal sebagai, kegiatan yg bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga)
b. Perusahaan publik (umum) yg berkaitan dgn efek yg diterbitkannya.
(Apa pengertian ahli) Pasar modal disebut jg bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dgn BEJ dan BES, Bursa Paralel Indo nesia merupakan bursa yg didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yg memiliki dana terbatas.
        Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
a. Pemodal/investor yaitu pihak yg memilik modal / dana untk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu pihak yg ingin memmjamkan modal / dana.
Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yg melibatkan beberapa pihak lain seperti yg sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan.

B.   Bentuk-Bentuk Surat Berharga yg Diperjualbelikan dlm Pasar Modal


         Surat-surat berharga yg diperjualkan dlm pasar modal berbeda dgn surat-surat berharga yg diperjualbelikan dlm pasar uang. Adapun surat-surat berharga yg diperjualbelikan dlm pasar modal meliputi saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock),obligasi (bond), obligasi konversi (confertible bond), right, waran, dan reksadana.
         Sejarah dan perkembangan pasar modal di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut..
           Di Indonesia resmi diawali dengan didirikannya Vereniging voor de effectenhandel di Jakarta tanggal 14 Desember 1912 dan di surabaya tanggal 11 januari 1925
           Tanggal 10 Agustus 1977, Presiden RI resmi membuka kembali Pasar Modal di Indonesia, ditandai dengan PT Semen Cibinong sebagai perusahaan yang go public pertama kali dan PT Danareksa sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter)
           Tanggal 13 juli 1992 BEJ (Bursa Efek Jakarta) diswatanisasikan menjadi PT BEJ dan beralihnya fungsi Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi BadanPengawasa Pasar Modal
           Tahun 1995, disusun Undang-undang No.8 tentang Pasar Modal.
           Tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS)
           Bulan Juli 2000, BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menghindari peristiwa saham hilang dan pemalsuan saham serta untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi
           Tahun 2003, ada rencana perubahan Undang-undang No.8 antara tentang Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

C.   Faktor factor yang bisa mempengaruhi pasar modal

       
-        Supply Sekuritas
Faktor ini berarti harus banyak perusahaan yg bersedia menerbitkan sekuritas di pasar modal. Jika terdapat jumlah perusahaan yg cukup banyak di suatu negara dan memerlukan dana yg bisa diinvestasikan dengan menguntungkan maka semakin berhasilnya negara tersebut untuk membentuk pasar modal. Jika perusahaan perusahaan tersebut ada, tentunya mereka harus bersedia memenuhi persyaratan full disclosure (mengungkapkan kondisi perusahaan) yg dituntut oleh pasar modal. Tanpa adanya persyaratan tersebut tentunya negara akan kesusahan untuk membentuk pasar modal.
-        Demand akan Sekuritas
            Faktor ini berarti bahwa harus terdapat anggota masyarakat yg memiliki jumlah dana yg cukup besar untuk dipergunakan membeli sekuritas sekuritas yg ditawarkan. Calon calon pembeli sekuritas tersebut mungkin dari individu, perusahaan non keuangan, maupun lembaga lembaga keuangan. Di negara miskin susah untuk menyelenggarakan pasar modal, karena ditakutkan akan minimnya minat untuk menginvestasikan uangnya di bidang pasar modal, sehingga nantinya akan berpengaruh pula pada perusahaan yg menerbitkan sahamnya, akan berdampak pula ke negara tersebut. Tentunya negara harus benar benar peka dalam kondisi tersebut. Sehubungan dengan faktor ini, maka income per capita suatu negara dan distribusi pendapatan mempengaruhi besar kecilnya demand akan sekuritas. Walaupun, ada ketertarikan asing untuk menanamkan modalnya di negara tersebut, tetapi income per capita lah yg menjadi pengaruh besar kecilnya demand.
-        Kondisi Politik dan Ekonomi
        Faktor ini akhirnya akan mempengaruhi supply dan demand akan sekuritas. Kondisi politik yg stabil akan ikut membantu pertumbuhan ekonomi dan akan menarik minat investor lokal maupun asing yg pada akhirnya mempengaruhi supply dan demand.
-        Masalah Hukum dan Pengaturan
       Pembeli sekuritas pada dasarnya mengandalkan diri pada informasi yg disediakan oleh perusahaan perusahaan yg menerbitkan sekuritas. Kebenaran informasi menjadi sangat penting, disamping kecepatan dan kelengkapan informasi. Peraturan yg melindungi pemodal dari informasi yg tidak benar dan menyesatkan menjadi mutlak diperlukan. Justru pada aspek inilah sering di negara2 lemah dan menjadikan kerugian bagi investor maupun perusahaan.
      

D.  Keberadaan Lembaga yg Mengatur dan Mengawasi Kegiatan Pasar Modal


         Kegiatan di pasar modal pada dasarnya merupakan kegiatan yg dilakukan oleh pemilik dana dan pihak yg memerlukan dana secara langsung (artinya tidak ada perantara keuangan yg mengambil alih resiko investasi). Dengan demikian maka peran informasi yg dapat diandalkan kebenarannya dan cepat tersedianya menjadi sangat penting. Disamping itu transaksi harus dapat dilakukan dengan efisien dan dapat diandalkan. diperlukan berbagai lembaga dan profesi yg menjamin persyaratan persyaratan tersebut. contohnya adalah BAPEPAM di negara Indonesia sebagai lembaga yg mengatur dan mengawasi pasar modal, dan banyak lembaga2 yg lain.

BAB IX
Perdagangan Saham



A. TINJAUAN UMUM TENTANG PERDAGANGAN SAHAM


1.Prinsip Keterbukaan dalam perdagangan saham
2.Perdagangan dan Pencatatan saham :
 a).pemesanan
 b).penjatahan
 c).claw back dan green shoe option
 d).pembagian sertifkat saham atau sertifikat kolektif saham
 e).refund
 f).pencatatan dibursa efek/perdagangan perdana dipasar sekunder
 g).indeks harga saham gabungan ( IHSG )
 h).price earning ratio

B.  TINJAUAN UMUM TENTANG EFEK
 1.Pengertian efek
Sebagaaimanaa tercantum di pasal 1 angka 5 UU nomer 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah,yaitu surat berharga ,surat pengakuan utang,surat berharga komersial ,saham obligasi,tanda bukti utang unti penyetoran kontrak invesstasi kolektif,kontrak berjangka atas efek dan setiap derivative dari efek

2.jenis-jeis efek
A).saham
B).obligasi
C).sekuritas kredit
D).warrant
E).rigth ( hak memesan efek terlebih dahulu)

3.perusahaan efek
Sebagaimana pada perusahaan-perusahaan lain,perusahaan ini juga terdiri dari beberapa bagian,yag pada umumnya berkaitan dengan pembuatan dan perdagangan efek.perusahaan-perusahaan efek yang besar biasanya mempunyai bagian-bagian berikut :
a.bagian modal vetura
b.bagian pendanaan perusahaan
c.bagian sindikasi penjaminan

4.penjaminan emisi efek
Saham biasa ini terjual oleh pemegang modal pada pasar perdana.setelah saham di jual,uang yang didapat masuk keperusahaan.apabila pemodalan tidak dapat menjual kembali saham tersebut kepada perusahaan,namun mereka dapat menjualnya kepada pemodal lain yang ingin membeli saham tersebut,penjualan ini disebut pasar sekunder.
Pertama,underwriter harus selalu memerhatikan kondisi pasar Modal setiap saat waktu proses persiapan penawaran umum perdana langsung
Kedua,hara saham final haruslah merupakan pencerminan dari hasil road show,yaitu periode dimana perusahaan dan underwriter.
Menurut Asril Sitompul underwriter :
a. pengalaman dalam pemasaran
b. mempunyai pengetahuan
c. berpengalaman dalam penetapan harga penawaran efek
d. mempunyai kemampuan untuk membantu perusahaan
e. memiliki bagian riset dan pengemangan dengan ruang lingkup
Kualitas underwriter yang dipilih dan kemampuan untuk mengambil peranan yang besar dalam penawaran umum efek perusahaan,merupakan hal yang penting untuk medukung nilai saham sesudah penawaran perdana.

BAB X
SCRIPLESS TRADING



A.  TINJAUAN UMUM TENTANG SCRIPLESS TRADING


1.     Pengertian Scripless Trading

Scripless treading bermakna sebagai perdagangan tanpa surat saham, atau menurut istilah Peter Mahmud, sebagai perdagangan tanpa warkat efek.
Salah satu tujuan mengapa scripless trading menjadi sangat penting untuk segera diterapkan di pasar modal, karena hal ini menyangkut sebuah mekanisme yang dapat menciptakan efisiensi dan keamanan dalam melakukan transaksi.

2.     Dasar Hukum Scripless Trading

Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan di bidang pasar modal. Dengan lahirnya undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, diharapkan pasar modal dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan, sehingga sasaran pembangunan di bidang ekonomi dapat tercapai.

3.     Scripless Trading Ditinjau dari Segi Hukum Perdata

Scripless trading terhadap efek-efek di bidang pasar modal berkaitan erat dengan asas-asas hukum benda sebagaimana diatur didalam buku ke-II dan asas-asas hukum perikatan dalam buku ke-III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
Ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada prinsipnya tetap berlaku terhadap scripless trading atas efek-efek di pasar modal. Ketentuan ketentuan seperti berkaitan dengan konsep kepemilikan dan penguasaan secara perdata, konsep peralihan hak milik, konsep penjaminan atau konsep pembuktian hak secara hukum acara perdata.

4.     Scripless Trading Ditinjau dari Segi Hukum Dagang

Apabila dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka efek yang diperdagangkan dipasar modal merupakan suatu surat berharga. Hanya saja, terhadap efek ekuitas (saham) tidak lagi berlaku KUH Dagang, berhubung untuk hal tersebut sudah berlaku ketentuan sendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

5.     Scripless Trading Ditinjau dari Segi Hukum Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mencoba mengakomodasi pelaksanaan scripless trading dipasar modal. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 55 undang-undang tersebut yang memberikan kemungkinan penyelesaian transaksi bursa dengan jalan penyelesaian pembukuan (book entry settlement) sebagai suatu alternatif penyelesaian transaksi, disamping model penyelesaian-penyelesaian lainnya, seperti :
a.       Penyelesaian fisik;
b.      Penyelesaian secara langsung pada daftar pemegang efek tanpa melalui rekening efek kustodian;
c.       Penyelesaian secara internasional atau melalui negara lain;
d.      Penyelesaian secara elektronik atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi; dan lain-lain.

B.   PELAKSANAAN TRANSAKSI EFEK MELALUI SRCIPLESS TRADING DI PASAR MODAL

Efek-efek yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal umumnya secara garis dapat diklarifikasikan ke dalam dua jenis, yakni masing-masing berupa efek ekuitas dan efek hutang.
Efek yang bersifat ekuitas (equity securities) adalah efek yang bersifat penyertaan, dalam arti bahwa dengan membeli efek tersebut maka pemilik efek tersebut (pemodal atau investor) telah menyatakan menanamkan atau menyertakan sejumlah modal tertentu ke dalam perusahaan emitmen.
Penyertaan modal ini pada dasarnya bersifat permanen, dalam arti investor tidak dapat menarik kembali apa yang telah disetorkan tersebut dan emitmen pun tidak dapat mengembalikan jumlah penyetoran kepada investor.
Jenis efek yang lain adalah efek hutang (debt sucirities). Pada dasarnya efek hutang adalah piutang pemodal kepada emitmen, yaitu bukti utang yang dikeluarkan oleh emitmen kepada para pemodal.
Karena sifatnya utang, efek ini sama sekali bukanlah penyertaan modal, tetapi di dalamnya tercantum dengan jelas janji untuk membayar kembali jumlah yang terutang pada waktu tertentu kepada para pemodal yang dalam hal ini merupakan kreditor dari emiten.

C.   PERALIHAN HAK MILIK ATAS EFEK/SAHAM DALAM TRANSAKSI EFEK MELALUI SCRIPLESS TRADING DI PASAR MODAL, KONTRADIKTIF DENGAN KETENTUAN PERALIHAN HAK MILIK DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Scripless trading terhadap efek-efek di pasar modal terkait dengan prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdatam khususnya prinsip-prinsip hukum benda (Buku II).
Levering atau penyerahan merupakan cara memperoleh hak milik yang penting dan paling sering terjadi dalam masyarakat.
Penyerahan dari benda bergerak yang berwujud, caranya diatur menurut ketentuan dari Pasal 612 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijk levering) atau penyerahan dari tangan ke tangan (hand to hand).
Sedangkan penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud, seperti penyerahan dari surat piutang ann tonder, yang diatur di dalam Pasal 613 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dilakukan dengan penyerahan nyata.
Peralihan hak milik atas efek dalam hal terjadinya pelaksanaan transaksi efek melalui scripless trading dipasar modal ini, terjadi pada saat dilakukannya pemindahanbukuan (book-entry settlement) efek atau sejumlah dana, dari rekening efek anggota bursa efek jual ke rekening efek anggota bursa efek beli.

D.  ALAT BUKTI BAGI PEMILIK EFEK/SAHAM DALAM PELAKSANAAN TRANSAKSI EFEK MELALUI SCRIPLESS TRAIDING DI PASAR MODAL

Alat-alat bukti dalam acara perdata yang disebutkan oleh undang-undang, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 284 Rbg, meliputi alat bukti surat, pembuktian dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Kekuatan pembuktian dari surat atau alat bukti tertulis terletak pada aslinya (vide Pasal 1888 KUH Perdata).
Dari hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa anggota bursa efek beli (pembeli efek/saham) akan mendapatkan data sementara sebagai alat bukti, melalui facsimilie (by facs), sesaat setelah terjadinya transaksi efek antara anggota bursa efek jual dan anggota bursa efek beli, sedangkan aslinya akan disampaikan pada Hari Bursa berikutnya.

1 komentar:

  1. "Terimakasih bpk, artikelnya sngat mmbantu saya, dlm perkuliahan 🙏

    BalasHapus